Suara.com - Pemerintah China akan mengamandemen undang-undang berihal bendera nasional. Orang-orang yang mengibarkan simbol negara itu secara terbalik bakal terancam dipenjara.
Menyadur Asia One, Senin (10/8/2020), Badan legislatif tertinggi, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) tengah meninjau draf amandemen tersebut pada Sabtu (8/8/2020).
Dalam revisi undang-undang itu, menggantung bendera nasional secara terbalik masuk ke dalam penghinaan yang "merusak martabat" negara.
Amandemen tersebut juga melarang membuang bendera secara semabrangan. Bendera China yang digunakan dalam acara massal juga harus diberlakukan dengan benar.
Di samping itu, amandemen itu juga akan mengatur terkait penggunaan bendera China di internet.
Sebelum adanya amandemen, hukum di China mendefinisikan penodaan atau hinaan sebagai "secara terbuka dan dengan sengaja membakar, memutilasi, mencoret-coret, mencemarkan atau menginjak-injak" bendera.
Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar hukum itu, terancam dipenjara hingga paling lama tiga tahun.
Xinhua melaporkan amandemen itu dirancang untuk meningkatkan penggunaan bendera dan mempromosikan pendidikan tentang itu.
NPC juga dikabarkan sedang mengkaji amandemen undang-undang tentang lambang nasional untuk melarang penggunaan komersial.
Baca Juga: Covid-19 Mewabah di Penjara California, AS
"Rancangan amandemen meningkatkan kewenangan dan keseriusan penggunaan bendera dan lambang nasional," kata Mo Jihong, wakil kepala Studi Konstitusi Masyarakat Hukum China.
Amandemen ini juga mendorong perpustakaan, museum, galeri, dan fasilitas budaya publik lainnya untuk mengibarkan bendera pada hari buka mereka.
Amandemen tersebut juga mengatakan sekolah harus menyertakan bendera sebagai bagian penting dari kelas pendidikan patriotik.
Perubahan juga akan berlaku di Hong Kong, di mana undang-undang bendera telah dimasukkan sebagai lampiran Undang-Undang Dasar, mini-konstitusi kota, sejak 1997.
Tahun lalu, banyak orang telah ditangkap dan dituduhh menodai bendera selama protes anti-pemerintah di Hong Kong.
Anggota Dewan Legislatif, Cheng Chung-tai, didenda HK $ 5.000pada tahun 2017 karena membalikkan bendera mini di ruangan.
Republik Rakyat China menjadikan bendera merah berbintang lima sebagai bendera nasionalnya ketika didirikan pada tahun 1949 dan mengeluarkan Undang-Undang tentang Bendera Nasional pada tahun 1990.
Berita Terkait
-
Hits: Virus Bunya di China, Diet Sesuai Golongan Darah
-
Puluhan Orang Terinfeksi, China Dihantui Virus Bunya di Tengah Pandemi
-
Intelijen AS: China, Iran, dan Rusia Coba Mengacaukan Pemilihan Presiden AS
-
Warga Amerika Serikat Dapat Benih Misterius dari China. Modusnya?
-
Heboh Penyakit Tick Borne di China, Kenali Gejalanya
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Review Drama The Judge Returns,Pembalasan Dendam Seorang Hakim di Masa Lalu
-
7 Cara Menyimpan Daging di Freezer agar Bebas Bau dan Tahan Lama
-
Berawal dari Cuitan Arie Kriting, Ini Sosok Gubernur Sulteng yang Panen Pujian Warganet
-
Pramono Anung Bakal Jemput Bola 40 Ribu Penerima KJP yang Belum Daftar, Ini Skemanya
-
Rahasia Tampil Mahal Tanpa Makeup Berlebihan? Fokus pada 2 Hal Ini
-
Inflasi Sumsel Bergerak Naik di Tengah Bayang-Bayang El Nino
-
Mobil Tangki Berjalan dan Belasan Barcode: Modus Licik Mafia Subsidi Rugiikan Rp11 Miliar di Jateng
-
Perangi Liberalisasi Pertanahan, KPA Desak Pembentukan Badan Reformasi Agraria
-
Karhutla Indonesia: 22 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan
-
IdeaFest 2026 Angkat Tema Re:Humanize, Ajak Masyarakat Menempatkan Manusia Sebagai Pusat di Era AI