Suara.com - Pemerintah China akan mengamandemen undang-undang berihal bendera nasional. Orang-orang yang mengibarkan simbol negara itu secara terbalik bakal terancam dipenjara.
Menyadur Asia One, Senin (10/8/2020), Badan legislatif tertinggi, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) tengah meninjau draf amandemen tersebut pada Sabtu (8/8/2020).
Dalam revisi undang-undang itu, menggantung bendera nasional secara terbalik masuk ke dalam penghinaan yang "merusak martabat" negara.
Amandemen tersebut juga melarang membuang bendera secara semabrangan. Bendera China yang digunakan dalam acara massal juga harus diberlakukan dengan benar.
Di samping itu, amandemen itu juga akan mengatur terkait penggunaan bendera China di internet.
Sebelum adanya amandemen, hukum di China mendefinisikan penodaan atau hinaan sebagai "secara terbuka dan dengan sengaja membakar, memutilasi, mencoret-coret, mencemarkan atau menginjak-injak" bendera.
Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar hukum itu, terancam dipenjara hingga paling lama tiga tahun.
Xinhua melaporkan amandemen itu dirancang untuk meningkatkan penggunaan bendera dan mempromosikan pendidikan tentang itu.
NPC juga dikabarkan sedang mengkaji amandemen undang-undang tentang lambang nasional untuk melarang penggunaan komersial.
Baca Juga: Covid-19 Mewabah di Penjara California, AS
"Rancangan amandemen meningkatkan kewenangan dan keseriusan penggunaan bendera dan lambang nasional," kata Mo Jihong, wakil kepala Studi Konstitusi Masyarakat Hukum China.
Amandemen ini juga mendorong perpustakaan, museum, galeri, dan fasilitas budaya publik lainnya untuk mengibarkan bendera pada hari buka mereka.
Amandemen tersebut juga mengatakan sekolah harus menyertakan bendera sebagai bagian penting dari kelas pendidikan patriotik.
Perubahan juga akan berlaku di Hong Kong, di mana undang-undang bendera telah dimasukkan sebagai lampiran Undang-Undang Dasar, mini-konstitusi kota, sejak 1997.
Tahun lalu, banyak orang telah ditangkap dan dituduhh menodai bendera selama protes anti-pemerintah di Hong Kong.
Anggota Dewan Legislatif, Cheng Chung-tai, didenda HK $ 5.000pada tahun 2017 karena membalikkan bendera mini di ruangan.
Republik Rakyat China menjadikan bendera merah berbintang lima sebagai bendera nasionalnya ketika didirikan pada tahun 1949 dan mengeluarkan Undang-Undang tentang Bendera Nasional pada tahun 1990.
Berita Terkait
-
Hits: Virus Bunya di China, Diet Sesuai Golongan Darah
-
Puluhan Orang Terinfeksi, China Dihantui Virus Bunya di Tengah Pandemi
-
Intelijen AS: China, Iran, dan Rusia Coba Mengacaukan Pemilihan Presiden AS
-
Warga Amerika Serikat Dapat Benih Misterius dari China. Modusnya?
-
Heboh Penyakit Tick Borne di China, Kenali Gejalanya
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hidup Sejak Piala Dunia Pertama, Nenek Pendukung Argentina Ini Dapat Jersey Lionel Messi
-
Mesin Ekspor RI Kehilangan Tenaga! Sawit dan Baja Melemah Jadi Alarm Bahaya
-
Kylian Mbappe Jauhi Lionel Messi dalam Perburuan Top Skor Piala Dunia 2026
-
Prancis vs Inggris: Demi Sepatu Emas Mbappe, Les Bleus Bakal Tampil Ganas?
-
Stjepan Loncar Ungkap Ambisi Besar Usai Gabung Persija Jakarta
-
Harga Mepet, Apakah Mitsubishi Xforce HEV Ancaman Buat Honda HR-V e:HEV?
-
Tak Hanya Kejar Bisnis, J Trust Bank Mau Lebih Dekat dengan Nasabah
-
Persija Jakarta Resmi Rekrut Pemain Bosnia, Stepan Loncar
-
Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol
-
3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air