Suara.com - Sekelompok pria telah ditangkap pemerintah Arab Saudi setelah diduga menyiksa penyu, spesies hewan yang dilindungi di negara tersebut.
Menyadur Gulfnews, Senin (10/8/2020), sekelompok pria ketahuan menyiksa penyu di pantai Gubernur Amlaj, Tabuk, di barat laut Arab Saudi.
Para pelaku ditangkap Pasukan Khusus untuk Keamanan Lingkungan Arab Saudi setelah potongan video penyiksaan itu beredar di media sosial.
Mayor Raed Al Maliki, juru bicara Pasukan Khusus untuk Keamanan Lingkungan memeringatkan masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap kelangsungan alam.
Arab Saudi juga memiliki aturan tersendiri terkait kelautan. Mereka melarang kepemilikan, gangguan, dan mutilasi pada penyu.
Selain itu, Arab juga melarang penjualan, pemindahan, penganiayaan dan pelecehan dan perusakan baik sarang atau telur penyu.
Lima dari tujuh spesies penyu laut diketahui juga berkembang biak di perairan Arab Saudi.
Spesies hewan jenis reptil itu antara lain Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Tempayan, Penyu Olive Ridley, dan Penyu Belimbing.
Dari spesies tersebut, penyu hijau dan penyu sisik dianggap paling penting bagi upaya konservasi hewan berjangkang itu di perairan kerajaan.
Baca Juga: Jemaah Haji Terapkan Protokol Kesehatan saat Lontar Jumrah
Tiga spesies penyu lain juga ditemukan di Laut Merah dan Teluk Arab. Tetapi, mereka tidak berkembang biak di perairan kerajaan.
Selain Amlaj, beberapa pantai lain di perairan teritorial Kerajaan di Teluk Arab juga dianggap memiliki peran penting dalam melestarikan penyu.
Beberapa pantai tersebut diantaranya terletak di Kepulauan Teluk Arab Karan, Jana, dan Jurayd.
Pulau-pulau ini dianggap sebagai tempat bersarang utama bagi penyu hijau dan penyu sisik di bagian Teluk Arab.
Di Laut Merah, lokasi paling penting dari pantai bersarang ada di Ra's Baridi.
Lokasi tersebut merupakan tempat bertelur terpenting bagi penyu hijau di Laut Merah, Kawasan Lindung Kepulauan Farasan, dan pulau di Tepi Al Wajh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Dominasi Digital Kian Mencekik? UMN dan Wavemaker 'Bocorkan' Peta Jalan Transformasi Industri Media
-
Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
-
TKA 2025 Resmi Ditutup, Selanjutnya Fase Apa yang Dilalui Para Siswa?
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi
-
Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem
-
Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua
-
Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Walikota Padangsidimpuan dan Ketua PKB Sumut
-
Red Notice Masih Dikaji, Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Tercatat jadi Buronan Interpol?
-
Imbas Pemotongan Dana Transfer dari Pusat, Pramono Pangkas Kuota Rekrutmen PJLP hingga PPSU
-
Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Cilandak, Empat Warga dan RT Jadi Korban Penusukan