Suara.com - Polda Metro Jaya telah mengungkap aksi dokter gigi gadungan berinisial ADS yang melakukan praktik secara ilegal dengan modus memanfaatkan media sosial.
Bahkan, ADS juga menggunakan jasa selebritis Instagram alias selebgram untuk mempromosikan klinik ilegal miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus tersebut digunakan oleh tersangka untuk menarik perhatian dan meyakinkan calon pasien. Padahal, tersangka ADS sejatinya tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran gigi.
"Tersangka ADS mencari pasien untuk Klinik Antoni Dental Care dengan menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook, dan menggunakan selebgram atau influencer untuk mempromosikan kliniknya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka ASD menggunakan dua jasa selebgram. Keduanya pun berencana diperiksa oleh penyidik guna didalami keterangannya selaku saksi.
"Penyidik Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sudah melayangkan panggilan untuk selebgram dengan inisial HB dan GD (miss polo internasional dari Indonesia), untuk diminta keterangan sebagai saksi," katanya.
Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap dokter gigi gadungan berinisial ADS yang telah melakukan praktik kedokteran dengan peralatan dokter gigi secara ilegal.
Tersangka ADS telah bertahun-tahun membuka praktik tanpa surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) di Klinik Antoni Dental Care, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selama membuka praktik ilegal, tersangka ADS menggunakan peralatan dan atribut selayaknya dokter gigi untuk meyakinkan korban. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Kedokteran Gigi.
Baca Juga: Beroperasi Sejak 2018, Polisi Tangkap Dokter Gigi Gadungan di Bekasi
"Tersangka ADS, pernah menjadi asiten dokter gigi dibeberapa klinik kedokteran gigi, namun tersangka tidak pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia," ungkap Yusri.
Tersangka ADS juga mengaku telah membuka praktik sejak tahun 2018. Dia membuka praktik ilegal tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan.
"Klinik Antoni Dental Care sudah beroperasi sejak sekitar tahun 2018, dan melayani puluhan pasien setiap bulannya dan meraup keuntungan jutaan rupiah," ungkap Yusri.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya pelbagai macam obat gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktik kedokteran dan kuitansi pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka ADS kini dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kemudian, Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Berita Terkait
-
Polda Metro Kerahkan Tim Elite, Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
-
Harga Daging dan Cabai Mulai 'Ugal-ugalan', Polda Metro Jaya Tegur Pedagang di Pasar Kopro
-
Dihujat Gara-Gara Berkeliaran Saat Terkena Campak, Ruce Nuenda Minta Maaf
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Nestl Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
NATO Retak: Trump Ngambek Spanyol Ogah Bantu Perang Lawan Iran
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang