Suara.com - Jumlah pekerja yang akan menerima subsidi gaji dari pemerintah dipastikan bertambah hingga 15,7 juta orang.
Angka tersebut naik sekitar 1,9 juta dari sebelumnya direncanakan sebanyak 13,8 juta pekerja.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang, dari yang semula hanya 13.870.496 orang," ujar Ida dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Sehingga jumlah anggaran yang digelontorkan dalam program subsidi gaji tenaga kerja mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun.
Semula pemerintah menggelontokan anggaran subsidi gaji yakni Rp 33,1 triliun.
"Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikam menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata dia.
Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga menyebut penyaluran subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
"Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," tuturnya.
Baca Juga: Rewang, Startup Asli Jatim Tawarkan Solusi Mencari Pekerja Rumah Tangga
Kemudian, penerima bantuan subsidi yakni pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah sampai tahap verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Kriteria yang mendapatkan subsidi yakni memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.
"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenegakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dna tepat sasarana karena sekaranag ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dna lengkap, sehingga akuntable dan valid," katanya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi diberikan kepada 13,8 juta tenaga kerja formal.
Masing-masing tenaga kerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat kali dan diberikan dalam dua tahap.
"Kita akan berikan rencananya Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Dan tahap kedua diberikan di kuartal keempat," ujar Budi dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).
Adapun kriteria penerima subsidi gaji yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan