Suara.com - Kasat Rekskrim Polres Selayar Iptu AM dipecat dari jabatannya usai diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga anggota polisi wanita alias Polwan. Akibat perbuatannya itu, AM kekinian pun tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud menuturkan kronologis kasus tersebut.
Menurut Temmangnganro dugaan pelecehan seksual secara verbal tersebut berawal dari perkataan AM dengan maksud bercanda yang tanpa disadari telah menyinggung perasaan korban.
"Ucapan kurang tepat, awalnya mungkin bercanda, namun menyinggung perasaan seorang wanita, diduga mengarah kepada pelecehan dengan kata-kata yang melanggar norma kesusilaan," kata Temmangnganro kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Temmangnganro mengemukakan hingga kekinian AM masih diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Kekinian, yang bersangkutan pun telah dicopot dari jabatannya selaku Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Pejabat yang berwenang yaitu Bapak Kapolda yang akan memutuskan Surat Keputusan terkait pengganti yang bersangkutan," ujarnya.
Sebanyak tiga anggota Polwan sebelumnya melaporkan AM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Atas laporan tersebut AM pun langsung diamankan dan diperiksa oleh Propam.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurut Tompo, ketiga korban pun telah dimintai keterangannya atas laporan tersebut.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan ke Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dicopot
"Yang melapor tiga orang, tapi semua sedang diklarifikasi," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Ibrahim lantas menjelaskan bahwa AM diduga melakukan tindak pelecehan seksual secara verbal dalam bentuk perkataan yang tak pantas.
Perkataan tak pantas itu disampaikan yang bersangkutan kepada korbannya melalui pesan WhatsApp.
"Kejadian tersebut merupakan kejadian pelecehan melalui kata-kata, bukan pelecehan fisik," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar