Suara.com - Kasat Rekskrim Polres Selayar Iptu AM dipecat dari jabatannya usai diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga anggota polisi wanita alias Polwan. Akibat perbuatannya itu, AM kekinian pun tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud menuturkan kronologis kasus tersebut.
Menurut Temmangnganro dugaan pelecehan seksual secara verbal tersebut berawal dari perkataan AM dengan maksud bercanda yang tanpa disadari telah menyinggung perasaan korban.
"Ucapan kurang tepat, awalnya mungkin bercanda, namun menyinggung perasaan seorang wanita, diduga mengarah kepada pelecehan dengan kata-kata yang melanggar norma kesusilaan," kata Temmangnganro kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Temmangnganro mengemukakan hingga kekinian AM masih diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Kekinian, yang bersangkutan pun telah dicopot dari jabatannya selaku Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Pejabat yang berwenang yaitu Bapak Kapolda yang akan memutuskan Surat Keputusan terkait pengganti yang bersangkutan," ujarnya.
Sebanyak tiga anggota Polwan sebelumnya melaporkan AM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Atas laporan tersebut AM pun langsung diamankan dan diperiksa oleh Propam.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurut Tompo, ketiga korban pun telah dimintai keterangannya atas laporan tersebut.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan ke Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dicopot
"Yang melapor tiga orang, tapi semua sedang diklarifikasi," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Ibrahim lantas menjelaskan bahwa AM diduga melakukan tindak pelecehan seksual secara verbal dalam bentuk perkataan yang tak pantas.
Perkataan tak pantas itu disampaikan yang bersangkutan kepada korbannya melalui pesan WhatsApp.
"Kejadian tersebut merupakan kejadian pelecehan melalui kata-kata, bukan pelecehan fisik," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi