Suara.com - Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pariera mengatakan, pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman harus mempertanggungjawabkan dua hal seiring dirinya yang diminta untuk mengembalikan anggaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp 773 juta.
Selain soal pertanggungjawaban ihwal beasiswa LPDP, Veronica dinilai juga harus menjelaskan mengenai aktivitas pembelaan HAM yang ia lakukan terhadap Papua.
"Iya kasus Veronica Koman menyangkut dua pertanggungjawaban terhadap biaya beasiswa LPDP yang sudah dikeluarkan negara melalui Kemenkeu RI dan yang kedua menyangkut aktivitas "pembelaan" HAM menurut Veronika yang berimplikasi keamanan di Papua menurut pihak keamanan," tutur Andreas saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Menurut Andreas, Veronica harus berani menghadapi konsekuensi atas dua hal tersebut. Di mana, Veronica seharusnya kembali lebih dahulu ke Indonesia guna menghadapi persoalan dalam negeri tersebut.
"Iya dong. Dia WNI, dia dapat beasiswa dari pemerintah Indonesia dengan konsekuensinya, dia juga melakukan perbuatan di Indonesia, ya harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya," ucap Andreas.
Andreas berujar, dengan kepulangannya ke Indonesia, Veronica sekaligus dapat memenuhi kewajibannya usai meneria beasiswa LPDP.
Di mana, berdasarkan keterangannya, Kementerian Keuangan meminta pengembalian beasiswa lantaran Veronica dianggap tidak pernah pulang ke Indonesia usai menyelesaikan studi di Australia.
"Dengan dia dapat beasiswa, pemerintah sudah memenuhi haknya sebagai WNI. Sekarang sebagai bekas penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi, adalah kewajibannya untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima beasiswa untuk bekerja di Indonesia," kata Andreas.
Diketahui, Veronica Koman diminta kembalikan beasiswa LPDP. Tak tanggung-tanggung, dana beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu mencapai Rp 773 juta.
Baca Juga: Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Senilai Rp 773 Juta
Menurut Veronica, alasan LPDP di bawah Kementerian Keuangan mendesak dirinya mengembalikan uang beasiswa lantaran ia tidak kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi.
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016 sebesar Rp 773.876.918," kata Veronica dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (11/8/2020).
Veronica membantah bahwa dirinya tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya di Australian National University berakhir.
Ia menduga Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta ia kembali ke Indonesia setelah masa studi.
Veronica menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia, namun ia sedang menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatannya.
"Kemenkeu mengabaikan pula fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya," katanya.
Berita Terkait
-
Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Senilai Rp 773 Juta
-
Dijatuhi Hukuman Finansial, Veronica Koman Minta Sri Mulyani Bersikap Adil
-
Ternyata Veronica Koman Punya Kesamaan dengan Agnez Mo, Apa Ya?
-
7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!
-
Ngaku Mahasiswa Konpers Tangkap Veronica Koman, Spanduknya Malah Kena Bully
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan