Suara.com - Maintariksa, lelaki berusia 32 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, terpaksa menghabiskan masa-masa produktif hidupnya di dalam bilik penjara, lantaran melakukan pembunuhan berencana.
Lelaki itu diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang karena membunuh temannya bernama Adi Saputra lantaran kesal disebut sebagai 'Pak Ustaz'.
Karena perbuatannya tersebut, majelis hakim memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Maintariksa.
Vonis dibacakan hakim ketua Mangapul Manalu kepada terdakwa Maintariksa (32) pada persidangan telekonferensi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mangapul saat membacakan vonis seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2020).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang meminta terdakwa dipidana 14 tahun penjara.
Sebab, menurut JPU Diah, terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa direncanakan.
Namun, dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.
Alasan hakim, terdakwa memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana seperti didapat dalam fakta-fakta persidangan.
Baca Juga: Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak
Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.
Akibatnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim, kendati demikian akhirnya ia menerima vonis tersebut.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat tidak puas dengan vonis tersebut.
Rizal beralasan, terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.
"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal.
Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, karena kesal diejek korban dengan sebutan 'pak uztas'.
Berita Terkait
-
40 Ton Garam Disebar di Langit Sumsel 20 Hari ke Depan Biar Hujan
-
Trotoar Jembatan Ampera Hancur Berantakan, Begini Penampakannya
-
Ditegur Istri karena Merokok, Suami Malah Beringas Cekik Bayinya
-
Hubungannya Tak Disetujui, Satu Keluarga Tikam Sejoli Hingga Tewas
-
Gubernur Sumsel Tak Mau Langsung Buka Sekolah saat Pandemi, Risiko Tinggi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!