News / Metropolitan
Rabu, 12 Agustus 2020 | 18:35 WIB
Ilustrasi [shutterstock]

Suara.com - Aktor utama kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, berinisial SS. Pelaku sempat berupaya menyantet korban.

Namun, usaha klenik tersebut gagal hingga akhirnya SS selaku sekretaris pribadi Hsu Ming Hu itu membayar seseorang untuk membunuh atasannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan SS berupaya menyantet Hsu Ming Hu dengan meminta dicarikan seorang dukun kepada tersangka FI. Ketika itu, bahkan SS telah menyerahkan uang Rp 15 juta kepada FI untuk biaya operasional membayar dukun santet.

"Dia (SS) pernah minta sama si FI untuk nyantet pakai dukun, bayar Rp 15 juta tapi enggak pernah berhasil," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Lantaran kecewa, SS selanjutnya meminta tersangka FI untuk dicarikan seseorang yang mau dibayar untuk mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu. Sebab, SS sudah merasa geram dan sakit hati terhadap korban yang telah melecehkannya.

"Lalu bulan Juni dia (SS) minta lagi, udahlah dihilangkan aja si Hsu," ujar Yusri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap Hsu Ming Hu. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial SS, FI, AF, dan SY.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan peran masing-masing tersangka.

Menurut Nana, tersangka SS merupakan sosok yang berperan sebagai penyuruh sekaligus yang membiayai aksi pembunuhan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Bos Roti Asal Taiwan

Kemudian tersangka FI berperan sebagai sosok yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran. Kemudian, tersangka SY berperan mengintai korban. Sedangkan tersangka AF berperan memegangi korban saat ditusuk oleh eksekutor.

"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Nana menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut ditenggarai atas perasaan sakti hati tersangka SS yang kerap mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Hsu Ming Hu. Menurut pengakuan SS, sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepadanya dengan cara mengirimkan video porno hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.

"Setelah itu diketahui bahwa tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta," ujar Nana.

Lantaran sakit hati, SS lantas bercerita kepada tersangka FI yang merupakan seorang notaris yang mengetahui harta korban. Ketika itu, SS bercerita kepada FI ingin mencelakakan dan membunuh Hsu Ming Hu.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp150 juta," ungkap Nana.

Load More