Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dengan terdakwa Brigadir AM, Kamis (13/8/2020) hari ini.
Rencananya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi terkait sidang kasus penembakan terhadap mahasiswa UHO tersebut.
Selain itu, PN Jaksel juga akan menggelar sidang perdana atas terdakwa Ruslan Buton dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Betul dua sidang tersebut direncanakan atau dijadwal jam 10-an pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Haruno kepada Suara.com, Kamis pagi.
kasus atas terdakwa Brigadir AM bermula saat dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.
Kejadian tersebut terjadi pada saat mahasiswa UHO Kendari berunjuk rasa menolak UU KPK, RKUHP, serta beragam RUU bermasalah di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019) silam.
Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.
Brigadir AM kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.
Sementara, sidang praperadilan Ruslan Buton digelar setelah sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan terdakwa Ruslan Buton beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2020). Sidang perkara Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN JKT SEL tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy Hermawan.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan
Dalam hal ini, pecatan TNI tersebut mengajukan praperadilan hingga dua jilid. Dua kali mengajukan, permohonan Ruslan Buton ditolak oleh majelis hakim.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Berita Terkait
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Bayang-Bayang Perang: 12 Jet Tempur Amerika Mendarat saat Iran-AS Bersiap Berunding di Jenewa