Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh dan 22 tenaga medis yang gugur dalam menangani pasien Covid-19.
Penghargaaan tanda kehormatan diantaranya diberikan kepada Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Ketua MPR Oesman Odang.
Upacara penganugerahan tanda kehormatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di Istana Negara, Kamis (13/8/2020).
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 51, 52, dan 53 TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan nomor 79, 80 dan 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.
"Menganugerahkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Jasa dan Bintang penegak demokrasi kepada mereka yang nama pangkat dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto saat membacakan surat Keputusan Presiden, Kamis (13/8/2020).
Mereka yang mendapat gelar di antaranya :
- Drs Achwilutan, Komjen Purn Kalakhar mewakili satu orang lainnya dianugerahi Tanda Jasa Medali Kepeloporan.
- H. Oesman Sapta Oedang Ketua DPD 2017-2019 dianugerahi Tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama
- M. Hatta Ali (Ketua MA Tahun 2012-2020) dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Utama
- Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019) mewakili 6 orang lainnya dianuegari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Nararya
- Prof Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2021) mewakili delapan orang lainnya, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama
- Jimmly Ashidiqie Ketua DKPP tahun 2012-2017, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama.
- Almarhum Bartolomeus Bayu Satrio, mewakili sembilan orang lainnya dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama
- Almarhumah Mulatsi Widji Astuti, Letkol Laut Purn, mewakili 21 orang lainnya dianugerahi Tanda Kehormatan
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir