Suara.com - Aliansi Masyarakat Sipil menilai penggunaan pasal pidana UU ITE untuk menjerat I Gede Ari Astina atau Jerinx SID atas postingannya menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test tidak tepat. Lebih lanjut, penahanan yang dikenakan terhadapnya tidak perlu untuk dilakukan dan cenderung dipaksakan.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu mengatakan bahwa pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat, ketimbang menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE.
"Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut," kata Erasmus dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (13/8/2020).
Ketentuan tersebut pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi-ekspresi yang termasuk ke dalam kategori incitement to hatred/violence/discriminate atau penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian, kekerasan, diskriminasi berdasarkan SARA. Elemen penting dalam ketentuan itu yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Niat menjadi satu komponen yang paling penting untuk membedakan antara ekspresi yang sah atau legitimate expression dengan ekspresi yang termasuk ke dalam ujaran kebencian.
"Menurut pandangan kami, ekspresi yang disampaikan oleh Jerinx di dalam postingan Instagramnya tersebut yang merujuk kepada IDI sebagai Kacung WHO sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur ini," imbuhnya.
Lebih jauh, untuk dapat mengetahui apakah sebuah ekspresi masuk kualifikasi sebagai penyebaran ujaran kebencian, terlebih dahulu harus dilihat beberapa hal. Pertama konteks di dalam ekspresi, kedua posisi dan status individu yang menyampaikan ekspresi tersebut, ketiga niat dari penyampaian ekspresi untuk mengadvokasikan kebencian dan menghasut, keempat kekuatan muatan dari ekspresi. Kelima Jangkauan dan dampak dari ekspresi terhadap audiens, dan terakhir kemungkinan dan potensi bahaya yang mengancam atas disampaikan ekspresi.
Menurut dia, rentannya penyalahgunaan pasal penghasutan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya (harmful) serius, sehingga dapat dipidana.
"Sedangkan dalam peristiwa ini, kualifikasi bahaya tersebut belum terpenuhi," ujar dia.
Baca Juga: Profil Jerinx SID, Musisi yang Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik
Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar menyatakan, tidak hanya penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap Jerinx yang tidak tepat, penggunaan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik juga sama sekali tidak berdasar. Pasal 27 ayat (3) dalam penerapannya haruslah mengacu kepada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu.
Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan terhadap orang perseorangan, bukan terhadap institusi ataupun badan hukum. Pasal 27 ayat (3) KUHP pun merupakan delik aduan absolut yang artinya individu yang dicemarkan itu sendiri yang harus melaporkan perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya.
"Tentu saja menjadi tidak masuk akal kemudian, ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang menggunakan ketentuan ini," kata Wahyudi.
Dalam kasus Jerinx, pencemaran nama baik yang dilaporkan adalah pencemaran terhadap institusi IDI. Oleh karenanya, secara otomatis Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadapnya.
Wahyudi mengingatkan kembali agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan UU ITE. Kejaksaan sebagai “Dominus Litis” yang memiliki kewenangan untuk menuntut perkara ini, harus dengan tegas menolak perkara. Sebab pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx tidak sesuai dengan maksud pembentukannya dan terlihat sangat dipaksakan hanya untuk memenuhi sentimen punitif dari masyarakat.
Tidak hanya itu, penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh Kepolisian bukanlah langkah yang tepat, terlebih di masa pandemi dimana seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Sudah Naik Penyidikan, Polda Jatim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Ponpes Al Khoziny?
-
Kejagung dan Polisi Kena Ulti Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada
-
Uya Kuya Ikut Turun Tangan, Kasus Penyiksaan Brutal WNI di Malaysia Libatkan Tiga WNI
-
Singgung Kambing dan Macan, Komjen Chryshnanda: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Pimpinan!
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Sultan B. Najamudin Turun ke Sawah, Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Petani Bengkulu
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Istana Segera Umumkan Struktur Komite Reformasi Polri: Pastikan Ada Nama Mahfud MD!
-
Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?
-
Viral Tangis Ibu di Lampung: Anak Korban Bully, Sekolah Malah Memberhentikannya
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos