Suara.com - Personel band Superman Is Dead (SID) yakni I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Sebelumnya, Jerinx menjalani pemeriksaan terkait tuduhan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut 'IDI kacung WHO' dalam unggahannya di akun Instagram pribadi @jrxsid pada 13 Juni 2020. Kini, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik atas kasus tersebut dan mendekam di penjara. Berikut ini kronologi kasus Jerinx SID soal 'IDI Kacung WHO'.
1. 13 Juni 2020: Mengunggah Komentar Berisi Tuduhan Terhadap IDI
Pada tanggal 13 Juni 2020, Jerinx mengunggah foto yang berisi kalimat tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit menjadi adalah 'kacung' WHO lantaran kebijakan rapid test yang diberlakukan untuk para ibu hamil. Berikut tulisan unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya @jrxsid.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada ibu atau bayinya, siapa yang tanggung jawab?" tulis Jerinx.
Tak sampai di situ, dalam kolom keterangannya, Jerinx juga meminta agar IDI dibubarkan.
"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat," tulis Jerinx.
Unggahan kontroversial tersebut lantas viral dan menuai pro serta kontra di masyarakat.
2. 16 Juni 2020: IDI Bali Melaporkan Jerinx ke Polisi
Akibat unggahan kontroversial tersebut, pada 16 Juni 2020, IDI Bali lantas melaporkan Jerinx ke Polda Bali dengan tuduhan pencemaran nama baik lantaran Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' WHO. Selain itu, IDI Bali juga melaporkan Jerinx atas dugaan ujaran kebencian.
3. 3 Agustus 2020: Jerinx Mangkir dari Panggilan Polisi
Atas laporan yang diberikan oleh IDI Bali, Polda Bali kemudian melayangkan surat panggilan ke Jerinx pada Senin, (3/8/2020). Namun, menurut Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jerinx tidak memenuhi panggilan polisi lantaran sibuk.
4. 5 Agustus 2020: Jerinx Penuhi Panggilan Polisi
Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi, Polda Bali melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Jerinx yang dijadwalkan pada Kamis (6/8).
Baca Juga: ICJR: Pemidanaan Jerinx Tidak Tepat, Polisi Harus Hentikan Penyidikan
Pada Rabu (5/8) Jerinx datang ke Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Terkait permasalahan ini, Kasubag Humas Polda Bali, Kombes Syamsi menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk para saksi ahli. Dalam pertemuannya itu, Jerinx terlihat memakai kaos bertuliskan 'Tolak Rapid Test' tanpa menggunakan masker.
5. 12 Agustus 2020: Jerinx Ditahan
Jerinx ditahan oleh Polda Bali dan kini resmi berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IDI Bali. Setelah kebar Jerinx ditahan, publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Jerinx menggunakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol di dalam tahanan viral di media sosial.
Itulah kronologi kasus Jerinx SID terkait ujaran 'IDI kacung WHO'.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari