Suara.com - Personel band Superman Is Dead (SID) yakni I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Bali pada Rabu (12/8/2020). Sebelumnya, Jerinx menjalani pemeriksaan terkait tuduhan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut 'IDI kacung WHO' dalam unggahannya di akun Instagram pribadi @jrxsid pada 13 Juni 2020. Kini, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik atas kasus tersebut dan mendekam di penjara. Berikut ini kronologi kasus Jerinx SID soal 'IDI Kacung WHO'.
1. 13 Juni 2020: Mengunggah Komentar Berisi Tuduhan Terhadap IDI
Pada tanggal 13 Juni 2020, Jerinx mengunggah foto yang berisi kalimat tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit menjadi adalah 'kacung' WHO lantaran kebijakan rapid test yang diberlakukan untuk para ibu hamil. Berikut tulisan unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya @jrxsid.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada ibu atau bayinya, siapa yang tanggung jawab?" tulis Jerinx.
Tak sampai di situ, dalam kolom keterangannya, Jerinx juga meminta agar IDI dibubarkan.
"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat," tulis Jerinx.
Unggahan kontroversial tersebut lantas viral dan menuai pro serta kontra di masyarakat.
2. 16 Juni 2020: IDI Bali Melaporkan Jerinx ke Polisi
Akibat unggahan kontroversial tersebut, pada 16 Juni 2020, IDI Bali lantas melaporkan Jerinx ke Polda Bali dengan tuduhan pencemaran nama baik lantaran Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' WHO. Selain itu, IDI Bali juga melaporkan Jerinx atas dugaan ujaran kebencian.
3. 3 Agustus 2020: Jerinx Mangkir dari Panggilan Polisi
Atas laporan yang diberikan oleh IDI Bali, Polda Bali kemudian melayangkan surat panggilan ke Jerinx pada Senin, (3/8/2020). Namun, menurut Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jerinx tidak memenuhi panggilan polisi lantaran sibuk.
4. 5 Agustus 2020: Jerinx Penuhi Panggilan Polisi
Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi, Polda Bali melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Jerinx yang dijadwalkan pada Kamis (6/8).
Baca Juga: ICJR: Pemidanaan Jerinx Tidak Tepat, Polisi Harus Hentikan Penyidikan
Pada Rabu (5/8) Jerinx datang ke Polda Bali untuk memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Terkait permasalahan ini, Kasubag Humas Polda Bali, Kombes Syamsi menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk para saksi ahli. Dalam pertemuannya itu, Jerinx terlihat memakai kaos bertuliskan 'Tolak Rapid Test' tanpa menggunakan masker.
5. 12 Agustus 2020: Jerinx Ditahan
Jerinx ditahan oleh Polda Bali dan kini resmi berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IDI Bali. Setelah kebar Jerinx ditahan, publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Jerinx menggunakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol di dalam tahanan viral di media sosial.
Itulah kronologi kasus Jerinx SID terkait ujaran 'IDI kacung WHO'.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi