Suara.com - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbarui zonasi peta resiko terkini yang dianalisis terakhir pada 9 Agustus 2020, 33 kabupaten/kota atau 6,42 persen masuk dalam zona merah pandemi virus corona covid-19.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengumumkan angka tersebut merupakan kabar baik sebab pekan sebelumnya zona merah berjumlah 35 kabupaten/kota.
"Dari waktu ke waktu selama pekan ini terlihat kecenderungan daerah yang zona merah menjadi makin lama makin sedikit. Ini adalah berita baik, berarti daerah memiliki resiko penularan atau peningkatan kasus tinggi itu jumlahnya menurun di indonesia dari kabupaten/kota yang ada dan provinsinya," kata Wiku dalam konferensi pers dari istana presiden, Kamis (13/8/2020).
Kemudian terdapat 82 zona resiko rendah alias zona hijau yang terdiri dari 35 kabupaten/kota tidak terdampak, 47 kabupaten/kota tidak ada kasus baru selama 4 minggu terakhir dengan kesembuhan 100 persen.
"Dan ada 177 kabupaten/kota dengan resiko rendah, 222 kabupaten/kota dengan resiko sedang, dan ada 33 kabupaten/kota dengan resiko tinggi," ucapnya.
Wiku menyebut daftar lengkap peta zonasi resiko bisa diakses publik secara terbuka di laman covid19.go.id/peta-risiko.
Berikut daftar 33 kabupaten/kota zona merah Covid-19:
- Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Binjai, Tapanuli Tengah, Deli Serdang, Langkat.
- Sumatera Selatan: Muara Enim, Kota Palembang,
- Sulawesi Utara: Kota Bitung
- Sulawesi Tenggara: Kota Kendari, Kota Bau Bau
- Sulawesi Selatan: Sinjai
- Maluku Utara: Kota Tidore Kepulauan
- Maluku: Kota Tual, Kota Ambon
- Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
- Kalimantan Tengah: Barito Selatan
- Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, Barito Kuala, Kota Banjarmasin
- Jawa Timur: Bondowoso, Kota Mojokerto, Blitar, Sidoarjo
- Gorontalo: Gorontalo, Gorontalo Utara
- DKI Jakarta: Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara
- Aceh: Kota Banda Aceh
Tag
Berita Terkait
-
Waspada! Zona Merah Corona Indonesia Meningkat 53 Daerah, Ini Daftarnya
-
ILUNI UI: Area Cabai dan Bawang di Pasar Berpotensi Tularkan Virus Corona
-
CEK FAKTA: Benarkah Jakarta Kembali Zona Merah dan Bogor Zona Hitam Corona?
-
Masih Ada Zona Merah Jadi Alasan Anies Perpanjang PSBB, Ini Arti Zona Merah
-
Arti Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah dalam Peta Penyebaran Corona
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar