Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kaget mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengklaim pemerintah tak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kliam itu disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, siang tadi.
Terkait hal itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhan justru menganggap Jokowi tak pernah sama sekali mendukung upaya pemberantasan korupsi selama dua periode menjabat pemimpin negara.
"Cukup tercengang dan kaget mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di DPR yang mengatakan bahwa, “Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi.” Sebab, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pernah terbukti berpihak pada sektor pemberantasan korupsi," kata Kurnia dihubungi, Jumat (14/8/2020).
Menurutnya, pemerintahan Jokowi malah melemahkan pemberantasan korupsi mulai dari terpilihnya Ketua KPK Jilid V, Firli Bahuri yang penuh kontroversial hingga kebijakan memberikan grasi kepada koruptor.
"Ketidakjelasan penuntasan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, sampai pada akhirnya merevisi UU KPK," ucap Kurnia.
Apalagi, Jokowi sempat disebut memberikan harapan palsu akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perppu) KPK untuk mengganti UU KPK Baru nomor 19 tahun 2020.
"Narasi janji yang sempat diucapkan oleh Presiden terkait dengan PerPPU KPK pun faktanya hanya omong kosong belaka," tutup Kurnia.
Jokowi mengklaim pemerintah tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi meski di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Disebut Kerja Cepat, Jokowi Puji Habis MPR, DPR dan DPD Lewat Pidato
"Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi," kata Jokowi dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPR di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Jokowi mengatakan agar upaya pencegahan ditingkatkan dengan tata kelola sederhana, efisien dan transparan. Tak kalah penting penegakkan hukum juga harus dilakukan tanpa tebang pilih.
"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
-
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati