- ICW dan KontraS melaporkan dugaan pemerasan 43 anggota Polri periode 2022 hingga 2025 kepada KPK di Jakarta Selatan.
- Laporan tersebut mencakup empat kasus pemerasan berbeda, termasuk DWP, kasus pembunuhan, remaja Semarang, dan jam tangan.
- Pelaporan dilakukan ke KPK karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan jika diserahkan ke internal Polri saja.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 43 anggota Polri sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini ICW dan Kontras dari Koalisi Masyarakat Civil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota Kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Laporan tersebut dibagi menjadi empat kasus antara lain dugaan pemerasan acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, dugaan pemerasan terhadap seorang remaja di Semarang, dan dugaan pemerasan jual beli jam tangan yang semuanya berakhir dengan sanksi etik dari kepolisian.
"Dari empat kasus dan 43 orang yang telah diketahui, yang kami laporkan itu telah diketahui bahwa komisi etik Kepolisian resmi atau telah mengeluarkan sanksi etik yang mana bagi kami dapat menjadi yurisprudensi untuk KPK melaksanakan atau melakukan upaya penindakan tersebut," ujar Wana.
Dia mengatakan dugaan pemerasan dalam empat perkara ini belum dilaporkan ke Kortas Tipikor Polri karena khawatir adanya konflik kepentingan. Untuk itu, pelaporan ini disampaikan ke KPK.
"Bagi kami adalah ketika ada anggota yang ditangani di institusi yang sama, maka potensi konflik kepentingannya itu pasti akan sangat tinggi," ucap Wana.
Menurut dia, jika tidak ada pidana yang diberikan, dikhawatirkan tidak ada efek jera kepada pelaku pemerasan sehingga tindak pemerasan akan terus berlanjut di institusi Polri.
"Kami khawatir ini akan dinormalisasi kasus-kasus demikian akan dinormalisasi sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata," tutur Wanna.
"Padahal di dalam undang-undang KPK pasal 11 ayat 1 huruf A itu telah dijelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak-menindaki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum," tandas dia.
Baca Juga: ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
Berita Terkait
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia