Suara.com - DPR RI memastikan rancangan omnibus law undang-undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker, akan disahkan sebelum awal Oktober 2020.
Kekinian, progres penyusunan ruu yang banyak ditolak elemen masyarakat tersebut disebut telah mencapai 75 persen.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, satu suara dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penyusunan RUU Ciptaker yang hampir rampung.
"Memang sudah 75 persen," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Ia mengungkapkan, selama ini sudah ada 6.200 daftar inventaris masalah (DIM) yang terselesaikan dari jumlah keseluruhan 8.000.
Kalau misalkan dikerjakan setiap hari, kecepatan menyelesaikannya bisa mencapai 50 hingga 100 DIM.
"Maka perkiraan kita akhir September bisa kita selesaikan. Disahkan sebelum reses 9 Oktober," ujarnya.
Tidak ada hambatan berarti dalam pembahasan RUU Ciptaker tersebut. Pasalnya, meskipun anggota DPR RI tengah menjalani masa reses, pembahasan tersebut tidak pernah terputus.
"Kemarin selama masa reses rata-rata setiap kali pertemuan kita menyelesaikan 100 DIM."
Baca Juga: Kronologi Lengkap Bentrokan Aksi Tolak Omnibus Law di Gejayan Jogja
Pemerintah telah menyerahkan draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020.
Namun, serikat buruh menganggap ada beberapa pasal RUU Cipta Kerja yang merugikan pekerja.
Isi Omnibus Law Cipta Kerja dianggap merugikan karena menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
Berikut isi Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja:
Terkait upah minimum
Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.
Berita Terkait
-
Duduki Gejayan Lagi, ARB Terus Gelar Aksi Sampai Omnibus Law Dibatalkan
-
Aksi Tolak Omnibus Law di Gresik, Mahasiswa Blokir Jalan Akses ke Surabaya
-
PKS Kritik Artis-artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja: Pembodohan
-
Mahasiswa Tolak RUU Cipta Kerja, Massa Sempat Ingin Menerobos Kawat Berduri
-
Ketua DPR Klaim RUU Cipta Kerja Bakal Dibahas Secara Transparan
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?