Suara.com - DPR RI memastikan rancangan omnibus law undang-undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker, akan disahkan sebelum awal Oktober 2020.
Kekinian, progres penyusunan ruu yang banyak ditolak elemen masyarakat tersebut disebut telah mencapai 75 persen.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, satu suara dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penyusunan RUU Ciptaker yang hampir rampung.
"Memang sudah 75 persen," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Ia mengungkapkan, selama ini sudah ada 6.200 daftar inventaris masalah (DIM) yang terselesaikan dari jumlah keseluruhan 8.000.
Kalau misalkan dikerjakan setiap hari, kecepatan menyelesaikannya bisa mencapai 50 hingga 100 DIM.
"Maka perkiraan kita akhir September bisa kita selesaikan. Disahkan sebelum reses 9 Oktober," ujarnya.
Tidak ada hambatan berarti dalam pembahasan RUU Ciptaker tersebut. Pasalnya, meskipun anggota DPR RI tengah menjalani masa reses, pembahasan tersebut tidak pernah terputus.
"Kemarin selama masa reses rata-rata setiap kali pertemuan kita menyelesaikan 100 DIM."
Baca Juga: Kronologi Lengkap Bentrokan Aksi Tolak Omnibus Law di Gejayan Jogja
Pemerintah telah menyerahkan draft Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 12 Februari 2020.
Namun, serikat buruh menganggap ada beberapa pasal RUU Cipta Kerja yang merugikan pekerja.
Isi Omnibus Law Cipta Kerja dianggap merugikan karena menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
Berikut isi Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja:
Terkait upah minimum
Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.
Berita Terkait
-
Duduki Gejayan Lagi, ARB Terus Gelar Aksi Sampai Omnibus Law Dibatalkan
-
Aksi Tolak Omnibus Law di Gresik, Mahasiswa Blokir Jalan Akses ke Surabaya
-
PKS Kritik Artis-artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja: Pembodohan
-
Mahasiswa Tolak RUU Cipta Kerja, Massa Sempat Ingin Menerobos Kawat Berduri
-
Ketua DPR Klaim RUU Cipta Kerja Bakal Dibahas Secara Transparan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu