Suara.com - Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi di dua tempat yang ada di Jakarta pada Sabtu (15/8/2020).
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Istana Merdeka itu meminta 10 tuntuntan.
Demonstrasi tersebut digelar dalam rangka memperingati 58 tahun Perjanjian New York 1962.
Massa aksi menganggap perjanjian tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa melibatkan rakyat West Papua.
Padahal, perjanjian tersebut berhubungan dengan keberlangsungan hidup dan masa depan rakyat dan bangsa West Papua. Akan tetapi, masyarakat lokal justru tidak dilibatkan.
"Ini baru selesai aksi di depan Istana," kata juru bicara FRI-West Papua, Surya Anta, kepada Suara.com, Sabtu (15/8/2020).
Dalam aksinya ini mereka juga menyinggung kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang sudah berusia hampir 20 tahun.
Sejak UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus diberlakukan, justru tidak ada perlakuan khusus yang bisa didapatkan oleh rakyat West Papua.
FRI-WP dan AMP melihat Otsus tidak bisa memproteksi masyarakat adat West Papua dari perampasan tanah untuk kepentingan investasi, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi amanah dalam undang-undang tidak pernah dijalankan.
Baca Juga: Polisi Tuding Aksi Tolak Omnibus Law Ditunggangi Gerakan Separatis Papua
Selain itu, tidak ada upaya untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua. Sementara dari tahun ke tahun, kasus pelanggaran HAM terus bertambah.
Bagi mereka, Otsus tak lebih dari sekadar alat untuk meredam aspirasi politik rakyat Papua yang menghendaki hak penentuan nasib sendiri.
Berikut 10 pernyataan sikap FRI-WP dan AMP kepada Rezim Jokowi-Maruf Amin, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB:
- Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
- Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
- Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang Lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
- Amerika Serikat Harus Bertanggung Jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang Terjadi terhadap Bangsa West Papua.
- Demiliterisasi Zona Nduga, West Papua. Cabut Peraturan Presiden No. 40/2013 yang melegalkan keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan Trans-Papua.
- Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.
- Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi rakyat West Papua.
- Bebaskan seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat.
- Tolak Otsus Jilid II.
- Cabut SK Drop Out sepihak 4 mahasiswa Universitas Khairun Ternate.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka