Suara.com - Polisi menangkap Dedi Novianto (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Ia dibekuk karena menganiaya istrinya karena menolak dipoligami.
Dedi Novianto ditangkap di rumahnya pada, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kita tangkap tersangka atas laporan kakak sepupu korban Dedy Efendi (45), warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo," kata Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto dilansir dari Sinar Lampung—jaringan Suara.com—Sabtu (15/8/2020).
Kronologis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berawal saat tersangka minta izin kepada istrinya Anik Meitiningsih (36) untuk menikah lagi.
Sang istri justru meminta cerai. Permintaan ini membuat Dedi naik pitam dan membacok korban dengan golok.
"Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra. Tapi akhir-akhir ini hubungannya tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi. Korban minta bercerai," papar Kurmen.
Pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, korban dan pelaku terlibat cekcok. Korban dibacok di betis kaki kiri sehingga harus mendapat 17 jahitan.
"Aksi ini divideokan oleh tersangka. Kasus ini dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/239-B/VIII/2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020," tutur Kurmen.
Berdasarkan laporan keluarga korban, tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok.
Baca Juga: Kritik Rektor Universitas Lampung untuk Pandeglang
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23/2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Di Antara Ombak & Bukit Hijau, Harapan Way Haru Tak Pernah Tumbang
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis yang Tanya Kasus: Kamu Cantik Hari Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera