- Akademi Perempuan NasDem menggelar nonton bareng film "Suamiku Lukaku" di Jakarta pada 4 Juni 2026 sebagai sarana edukasi.
- Kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran publik untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.
- Amelia Anggraini menekankan pentingnya pendampingan korban serta implementasi hukum yang kuat untuk memutus rantai kekerasan domestik secara kolektif.
Suara.com - Akademi Perempuan NasDem kembali menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) film “Suamiku Lukaku” pada 4 Juni 2026 di Jakarta.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026) mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Kampanye dan Pendidikan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dijalankan Akademi Perempuan NasDem sebagai ruang edukasi publik, penguatan kesadaran, sekaligus ajakan untuk membangun keberanian melawan segala bentuk kekerasan.
"Bagi Akademi Perempuan NasDem, upaya menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup dilakukan melalui regulasi dan penegakan hukum semata," ujar Amelia.
Dia bilang, perubahan harus dimulai dari tumbuhnya kesadaran masyarakat. Karena itu, seni, film, diskusi publik, pendidikan, advokasi, dan penguatan komunitas perlu menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memutus rantai kekerasan.
Menurut dia, Film “Suamiku Lukaku” mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan nyata di sekitar. Kekerasan tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Banyak korban hidup dalam ketakutan, tekanan psikologis, kontrol, ancaman, bahkan kekerasan seksual yang terjadi di ruang-ruang paling privat.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan urusan pribadi. Bukan aib keluarga. Bukan sesuatu yang harus ditutupi," katanya.
Kekerasan adalah pelanggaran martabat manusia, pelanggaran hukum, dan ancaman bagi masa depan bangsa.
Dalam rumah tangga, kekerasan dapat berbentuk kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, penamparan, atau tindakan lain yang menyebabkan rasa sakit dan luka.
Kekerasan juga dapat berupa kekerasan psikis seperti penghinaan, intimidasi, ancaman, pengendalian berlebihan, isolasi sosial, serta tindakan yang menimbulkan ketakutan dan hilangnya rasa percaya diri korban.
Baca Juga: Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Selain itu terdapat kekerasan ekonomi, seperti menelantarkan kebutuhan keluarga, melarang pasangan bekerja, atau menguasai seluruh sumber keuangan untuk mengendalikan korban.
Kekerasan seksual dalam rumah tangga juga dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan aktivitas seksual yang tidak diinginkan, pemaksaan penggunaan atau penolakan alat kontrasepsi, eksploitasi seksual, serta tindakan seksual yang dilakukan melalui ancaman, tekanan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Semua bentuk kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum," katanya.
Lebih lanjut, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa setiap tahun tercatat puluhan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pada tahun 2023 saja tercatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan lebih dari 24.000 kasus kekerasan terhadap anak. Angka itu diyakini masih jauh di bawah kondisi sebenarnya karena banyak korban yang belum berani melapor.
"Karena itu, kita tidak boleh hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Corpus Uterus: Menelusuri Rahim, Trauma Sejarah, dan Perlawanan Perempuan
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Menemukan 'Healing' Tipis-Tipis di Balik Jendela MRT dan LRT
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Kursi Gibran 'Didepak' dari sisi Prabowo, Pengamat: Bobot Kekuasaannya Direduksi
-
4 Rekomendasi HP dengan RAM Besar dan Harga Terjangkau: Performa Lancar Cuma Rp1 Jutaan
-
Ulasan Kronik Burung Pegas: Kisah Kehilangan, Trauma, dan Dunia Surealis
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Saham Tinggi
-
Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden
-
KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru