Suara.com - Seorang tentara wanita di Korea Utara dihukum karena ketahuan mendengarkan radio setelah menyelesaikan shift malam.
Menyadur New York Post pada Sabtu (15/08/2020), tentara korps sinyal ini dipenjara karena sering mendengar Radio Free Asia (RFA).
Otoritas militer Korea Utara langsung bertindak tegas dengan menghukum sang tentara, juga keluarganya. Hal ini dikonfirmasi oleh pejabat militer Korea Utara pada RFA Korean Service, outlet berita yang didanai pemerintah AS.
"Pada pertengahan Juni 2020, seorang tentara wanita di sebuah perusahaan sinyal di bawah Kementerian Angkatan Bersenjata Rakyat di Pyongyang ditangkap oleh otoritas keamanan militer saat mendengarkan Radio Free Asia," ujarnya.
Tentara itu Dianggap lalai karena memutar dial radionya dari frekuensi RFA setelah menyelesaikan pekerjaannya di gedung kementerian pemerintah di Pyongyang.
Tentara ini mengaku pada penyelidik bahwa dia secara rutin mendengarkan penyiar selama tiga tahun selama shift malam. Bukan hanya sang tentara wanita yang dijebloskan ke dalam penjara, keluarganya juga.
"Dia adalah tentara pemberi sinyal kelas satu yang bertugas di gedung Kementerian Angkatan Bersenjata Rakyat, dan dia memiliki pangkat pemimpin regu." ujar sumber.
"Mereka mengatakan bahwa ia merupakan pemberi sinyal yang baik dalam sebuah misi penghubung komunikasi antara kementerian dan Komando Tertinggi," lanjut sumber.
Sumber mengungkapkan, tentara tersebut lupa mengembalikan sinyal frekuensi radio sehingga terdeteksi oleh atasannya.
Baca Juga: Siasati Pembelajaran Jarak Jauh, Pemkab Garut Pilih Gunakan Media Radio
"Tentara itu mendengarkan RFA saat bekerja sehari sebelum penangkapannya, tetapi dia lupa memutar kembali frekuensi seperti sedia kala."
"Seorang agen dari departemen keamanan militer menangkapnya dan melapor kepada atasan dan sekarang dihukum berat di penjara politik."
Terlepas dari resikonya, pasukan Korea Utara secara rutin mendengarkan siaran asing, kata sumber itu kepada RFA.
"Kebanyakan pemberi sinyal di militer mengubah frekuensi saat larut malam sebelum fajar untuk mendengarkan siaran dari luar."
"RFA terdengar paling jelas dan dalam bahasa Korea, jadi banyak pembelot dan tentara Korea Utara yang mendengarkan RFA," kata sumber itu.
Sebagai akibat dari kasus tentara tersebut, militer sekarang mengawasi sinyalnya, menurut sumber tersebut. RFA menyiarkan enam jam program berbahasa Korea setiap hari ke Korea Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK