Suara.com - Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia akan dimulai pukul 10.00 WIB di Halaman Istana Merdeka, Senin (17/8/2020) hari ini.
Masyarakat diminta aktif terlibat dalam Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilakukan secara virtual.
Tepat pada pukul 10.17 WIB, seluruh masyarakat diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati peringatan tersebut.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat," ujar ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan tertulis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu (29/7/2020).
Dalam surat edarannya, Pratikno juga meminta masyarakat Indonesia berdiri tegap saat dikumandangkannya lagu Indonesia Raya serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," ucap dia.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono juga meminta masyarakat mengambil sikap sempurna saat lagu Indonesia dikumandangkan.
Hal tersebut, bertujuan untuk membangkitkan semangat mencintai Tanah Air yang pada 17 Agustus mendatang akan berulang tahun yang ke-75.
Baca Juga: Rintik Hujan Warnai Renungan Suci di Bekasi dan Rilis Lagu Kita Indonesia
"Pukul 10.17 WIB kami harapkan seluruh bangsa Indonesia di manapun mereka berada bisa mengambil sikap sempurna ketika bendera Merah Putih akan dikibarkan di Istana," kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2020).
Heru Budi menjelaskan teknis pelaksanaan imbauan tersebut di daerah-daerah maupun luar negeri yang berbeda zona waktu.
Bagi wilayah-wilayah tersebut diminta untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih.
"Bagaimana di daerah yang lain? Menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu," ucapnya.
Selain itu, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dengan zona waktu yang tidak terlampau jauh, juga diminta partisipasinya dalam budaya baru tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Jika itu memungkinkan, waktunya hanya berbeda tiga sampai lima jam, ya wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya bedanya sepuluh jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa," kata Heru.
Heru juga meminta kreativitas jajaran pemerintah di daerah untuk mengingatkan pelaksanaan imbauan tersebut bagi warganya. Misalnya salah satunya dengan memanfaatkan kendaraan-kendaraan bersirene yang dimiliki daerah.
"Tidak harus menyiapkan khusus. Mobil misalnya pemadam kebakaran bisa kita manfaatkan, ada sirenenya. Mobil dinas perhubungan, mobil kebersihan, mobil patroli kepolisian atau TNI, semua bisa disiapkan di titik-titik strategis seperti di pasar, perempatan jalan, sehingga pada 10.17 mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten," katanya.
Berita Terkait
-
Rintik Hujan Warnai Renungan Suci di Bekasi dan Rilis Lagu Kita Indonesia
-
Carmaker Sambut HUT Kemerdekaan RI: Serba Diskon dan Launching Produk Baru
-
Beda dari Biasanya, Ini Susunan Acara Upacara HUT Ke-75 Kemerdekaan RI
-
Lirik dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Terlengkap
-
Mengunjungi Museum Balaputra Dewa, dari Pra Sriwijaya hingga Kemerdekaan RI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!