Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan aksi pengendara mobil menghalangi laju ambulans yang melintas di Garut, Jawa Barat. Akibatnya, pasien dalam ambulans tersebut meninggal dunia.
Hal itu diungkap oleh seorang warganet melalui akun Facebook miliknya bernama Fauzi. Ia menceritakan mobil ambulans yang dikawalnya dihalangi oleh mobil Kijang berwarna biru metalik.
Saat kejadian, ambulans yang membawa pasien darurat itu melaju dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr. Slamet, Garut.
Namun, di perjalanan sebuah mobil justru menghalangi laju ambulans yang membawa pasien dengan kondisi pembuluh darah pecah.
"Mobil kijang warna biru menghalangi laju ambulans, tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulans," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Senin (17/8/2020).
Sepanjang perjalanan dari kawasan Leles hingga Tarogong, pengendara mobil tersebut terus menghalangi laju ambulans.
Mobil tersebut tidak memberikan sedikitpun ruang bagi ambulans agar bisa mempercepat lajunya untuk mengantarkan pasien.
"Ambulans hanya minta waktu sebentar saja buat menepi karena harus ada pasien yang diselamatkan," ungkapnya.
Setelah tiba di rumah sakit, pasien anak kecil langsung mendapatkan pertolongan dari tim medis. Namun sayang, nyawanya tak tertolong, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Ogah Beri Jalan untuk Ambulans, Wanita Ngamuk dan Diduga Ludahi Driver Ojol
"Pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia," tuturnya.
Berikut tulisan lengkap di unggahan Fauzi:
"Teruntuk mobil kijang warna biru plat no Z 14** CT yang tadi menghalangi laju ambulance tidak memberikan jalan malah ngajak balap ambulance PKM Leles yang pasien pecat pembuluh darahnya harus mendapatkan penanganan pertama atau kode merah (emergency) dari leles sampai Tarogong terus menghalangi laju ambulance, pasien anak kecil sampai rumah sakit meninggal dunia. Ambulance hanya minta waktu sebentar saja buat menempi karena harus ada pasien yang harus diselamatkan dan untuk pengendara lain, terima kasih sudah memberikan jalan ambulance," tulis Fauzi.
Unggahan Fauzi tersebut mendadak viral di media sosial. Sejak diunggah pada Jumat (14/8/2020) malam, unggahan Fauzi telah dibagikan lebih dari seribu akun.
Banyak warganet yang mengecam aksi si pengendara mobil Kijang yang nekat menghalangi laju ambulans dengan penumpang kritis.
Mereka juga meminta pihak kepolisian menangkap si pengendara mobil karena telah menyebabkan nyawa seseorang melayang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar