News / Nasional
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:28 WIB
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

Untuk diketahui, Manre ditangkap di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Makassar, pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kala itu, Manre didampingi oleh salah satu aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel dengan maksud untuk mendatangi kantor LBH Makassar yang terletak di Jalan Pelita Raya.

Hanya, saja saat turun dari kapal penyeberangan polisi langsung melakukan penangkapan.

"Ini membuktikan bahwa ada upaya kesewenang-wenangan yang kami duga dilakukan kepolisian," beber Edy.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam penangkapan tersebut.

Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.

"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini, penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," jelas Amin.

Selain itu, kata Amin, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, Manre tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang dituduhkan polisi.

Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir.

Baca Juga: Diduga Hipotermia, Pendaki Gunung Bawakaraeng Tewas Sebelum Upacara Bendera

Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.

"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," katanya.

Tak Penuhi Panggilan

Sementara, Direktur Ditpolairud Polda Sulsel, Kombes Hery Wiyanto mengatakan, nelayan Kodingareng tersebut ditangkap karena terlibat kasus perobekan uang kertas.

"Kita tangkap karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dalam kasus pengerusakan mata uang rupiah asli," kata Hery.

Dalam kasus ini, lanjut Hery, Manre sudah diperiksa pada Senin (3/8/2020 lalu.

Hasilnya, perbuatan nelayan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Manre pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu.

"Dalam gelar perkara, sudah saya panggil sebagai tersangka. Tapi tidak memenuhi panggilan kita," jelas Hery.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Hery membantah terkait informasi adanya penangkapan salah satu aktivis Walhi Sulsel yang ikut mendampingi warga Kodingareng menolak aktivitas penambang pasir di sana.

"Itu tidak ada sama sekali. Tidak benar informasinya. Hanya tersangka (Manre) yang kita tangkap karena dia tidak menghadiri panggilan, makanya kita lakukan upaya hukum lain," papar Hery.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More