Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar melayangkan upaya penangguhan penahanan terhadap nelayan Kodingareng, Manre (40), yang ditangkap Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan.
Nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Sulsel tersebut menjadi tersangka dalam kasus perobekan mata uang rupiah.
"Kami ajukan dengan jaminan istrinya (Manre), tapi tidak dikabulkan," kata Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum Manre, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Alasan mendasar pihaknya dan pendamping hukum lain berupaya agar Manre tidak ditahan, salah satunya karena Manre merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga.
Di mana, kata dia, Manre menghidupi istri dan anak-anaknya sebagai nelayan yang di wilayah tangkapannya masuk dalam area pertambangan pasir oleh perusahaan asal Belanda di perairan Kodingareng.
"Pertimbangan normatifnya (polisi) dikhawatirkan Manre malarikan diri atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali. Pak Manre tidak akan mungkin melanggar itu semua," ujar Edy.
Edy menduga dalam penanganan kasus ini, penyidik terkesan mengabaikan proses pendampingan hukum terhadap nelayan Kodingareng tersebut.
Padahal, katanya, sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang Manre berhak untuk mengajukan upaya hukum.
"Ada motif dari penyidik, yang kami duga memang sengaja menahan Manre," kata dia.
Baca Juga: Diduga Hipotermia, Pendaki Gunung Bawakaraeng Tewas Sebelum Upacara Bendera
"Menahan dengan tujuan yang kami duga juga untuk melemahkan perjuangan masyarakat Kodingareng," Edy menambahkan.
Menurut Edy, harusnya penyidik dapat mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan terhadap Manre.
Apalagi, hari ini pihaknya dijanjikan bertemu dengan penyidik untuk membahas kembali persoalan tersebut.
Oleh karena itu, Edy berharap agar penangguhan penahanan terhadap Manre dapat dikabulkan.
"Sementara kami menunggu informasinya dari mereka (penyidik) sejak kita layangkan suratnya bersamaan dengan penangkapannya hari itu," katanya.
Ditangkap saat Turun Kapal
Berita Terkait
-
Dari Pesisir Belitung, Lahir Harapan Baru untuk Laut yang Lebih Baik
-
Bukan Meninggalkan, Hanya Mendefinisikan Ulang: Kisah Anak Nelayan di Era Modern
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
Di Hadapan Ribuan Kepala Desa se-Sulsel, Mentan Amran Bicara Soal Kunci Sukses hingga Hilirisasi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum