- Prof. Hafid Abas, mantan Ketua Komnas HAM, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah terkait tuduhan Rektor UNM.
- Ia menilai opini publik prematur dapat merusak reputasi individu dan integritas institusi akademik Universitas Negeri Makassar.
- Prof. Hafid mendukung Rektor UNM berdasarkan rekam jejak integritas, namun tidak mengintervensi proses hukum yang objektif.
Suara.com - Di tengah bergulirnya tuduhan yang menyasar Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, suara lantang datang dari tokoh hak asasi manusia terkemuka.
Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017, Prof. Hafid Abas, menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi polemik ini.
Prof. Hafid, dengan kapasitasnya sebagai figur yang pernah memimpin lembaga pengawas HAM tertinggi di Indonesia, mengingatkan publik dan semua pihak agar tidak terburu-buru membentuk opini yang menghakimi.
Menurutnya, tuduhan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap berpotensi merusak tidak hanya reputasi individu, tetapi juga marwah institusi pendidikan sekelas UNM.
“Ketika tuduhan yang belum terbukti menghantam seorang pemimpin perguruan tinggi, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga integritas seluruh institusi akademik. Prinsip praduga tak bersalah harus ditegakkan,” ujar Prof. Hafid dalam sebuah wawancara pada Selasa (21/1/2026).
Lebih jauh, Guru Besar ini menyoroti dampak destruktif dari opini publik liar yang dibangun tanpa landasan bukti yang kuat. Ia menilai, kegaduhan yang timbul dari spekulasi bisa menjadi praktik berbahaya yang mengganggu stabilitas dan iklim akademik yang seharusnya kondusif di lingkungan kampus ternama seperti UNM.
“Membiarkan tuduhan yang belum terbukti memengaruhi opini publik bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di kampus,” tegasnya.
Hingga saat ini, Prof. Hafid mengaku belum melihat adanya bukti yang disajikan secara objektif dan transparan yang bisa menjadi dasar untuk membenarkan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi.
Sebagai sosok yang mengenal Rektor UNM secara personal dan profesional, Prof. Hafid juga memberikan kesaksian mengenai rekam jejak Prof. Karta Jayadi. Ia menggambarkan perjalanan karier sang rektor sebagai sebuah proses yang dibangun di atas fondasi integritas dan kerja keras.
Baca Juga: Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
“Saya mengenal Prof. Karta sejak lama. Dari jenjang paling dasar hingga memimpin UNM, beliau menunjukkan integritas, ketekunan, dan konsistensi. Beliau terbuka terhadap dialog dan memberi ruang bagi akademisi muda untuk berkembang,” ungkapnya.
Karakter kepemimpinan tersebut, menurutnya, bukanlah hasil pencitraan sesaat, melainkan buah dari proses panjang yang ditempa oleh tanggung jawab moral dan akademik.
Prof. Hafid bahkan menceritakan pengalamannya saat berdiskusi langsung dengan Prof. Karta Jayadi dan jajaran pimpinan UNM pada Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan agar UNM mengambil peran strategis sebagai pusat kajian penurunan angka kemiskinan di level ASEAN, sebuah gagasan yang disambut serius oleh Rektor UNM.
Hal ini merujuk pada pengalaman UNM memimpin Proyek DELSILIFE, sebuah program pendidikan terpadu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Asia Tenggara.
“Respons beliau menunjukkan visi kepemimpinan yang berbasis data dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Prof. Hafid.
Berita Terkait
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
-
Ricuh Makassar: Massa Bakar Kantor DPRD dan Pos Polisi, Protes Kematian Driver Ojol Merebak!
-
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?
-
Dosen Diduga Korban Pelecehan Rektor UNM Mulai Dapat Tekanan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April