- Prof. Hafid Abas, mantan Ketua Komnas HAM, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah terkait tuduhan Rektor UNM.
- Ia menilai opini publik prematur dapat merusak reputasi individu dan integritas institusi akademik Universitas Negeri Makassar.
- Prof. Hafid mendukung Rektor UNM berdasarkan rekam jejak integritas, namun tidak mengintervensi proses hukum yang objektif.
Suara.com - Di tengah bergulirnya tuduhan yang menyasar Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, suara lantang datang dari tokoh hak asasi manusia terkemuka.
Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017, Prof. Hafid Abas, menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi polemik ini.
Prof. Hafid, dengan kapasitasnya sebagai figur yang pernah memimpin lembaga pengawas HAM tertinggi di Indonesia, mengingatkan publik dan semua pihak agar tidak terburu-buru membentuk opini yang menghakimi.
Menurutnya, tuduhan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap berpotensi merusak tidak hanya reputasi individu, tetapi juga marwah institusi pendidikan sekelas UNM.
“Ketika tuduhan yang belum terbukti menghantam seorang pemimpin perguruan tinggi, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga integritas seluruh institusi akademik. Prinsip praduga tak bersalah harus ditegakkan,” ujar Prof. Hafid dalam sebuah wawancara pada Selasa (21/1/2026).
Lebih jauh, Guru Besar ini menyoroti dampak destruktif dari opini publik liar yang dibangun tanpa landasan bukti yang kuat. Ia menilai, kegaduhan yang timbul dari spekulasi bisa menjadi praktik berbahaya yang mengganggu stabilitas dan iklim akademik yang seharusnya kondusif di lingkungan kampus ternama seperti UNM.
“Membiarkan tuduhan yang belum terbukti memengaruhi opini publik bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di kampus,” tegasnya.
Hingga saat ini, Prof. Hafid mengaku belum melihat adanya bukti yang disajikan secara objektif dan transparan yang bisa menjadi dasar untuk membenarkan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi.
Sebagai sosok yang mengenal Rektor UNM secara personal dan profesional, Prof. Hafid juga memberikan kesaksian mengenai rekam jejak Prof. Karta Jayadi. Ia menggambarkan perjalanan karier sang rektor sebagai sebuah proses yang dibangun di atas fondasi integritas dan kerja keras.
Baca Juga: Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
“Saya mengenal Prof. Karta sejak lama. Dari jenjang paling dasar hingga memimpin UNM, beliau menunjukkan integritas, ketekunan, dan konsistensi. Beliau terbuka terhadap dialog dan memberi ruang bagi akademisi muda untuk berkembang,” ungkapnya.
Karakter kepemimpinan tersebut, menurutnya, bukanlah hasil pencitraan sesaat, melainkan buah dari proses panjang yang ditempa oleh tanggung jawab moral dan akademik.
Prof. Hafid bahkan menceritakan pengalamannya saat berdiskusi langsung dengan Prof. Karta Jayadi dan jajaran pimpinan UNM pada Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan agar UNM mengambil peran strategis sebagai pusat kajian penurunan angka kemiskinan di level ASEAN, sebuah gagasan yang disambut serius oleh Rektor UNM.
Hal ini merujuk pada pengalaman UNM memimpin Proyek DELSILIFE, sebuah program pendidikan terpadu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Asia Tenggara.
“Respons beliau menunjukkan visi kepemimpinan yang berbasis data dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Prof. Hafid.
Berita Terkait
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
-
Ricuh Makassar: Massa Bakar Kantor DPRD dan Pos Polisi, Protes Kematian Driver Ojol Merebak!
-
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?
-
Dosen Diduga Korban Pelecehan Rektor UNM Mulai Dapat Tekanan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Gusti Purbaya Temui Dasco di DPR, Konflik Keraton Solo Sempat Disinggung
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome
-
Bikin Pemotor Jatuh, Menyoal Kualitas Perbaikan Jalan Juanda Depok yang Cepat Rusak Total
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Ruang Terbuka Hijau Masih Tertahan di 5 Persen, Pemprov DKI: Kami Coba Capai 30 Persen pada 2045
-
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara