Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan tetap memperjuangkan gaji para anak buahnya meski nantinya statusnya sudah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataaan itu disampaikan Firli menanggapi dikeluarkanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu diterbitkan Presiden Joko Widodo berdasarkan imbas dari UU KPK Baru Nomor 19 Tahun 2020.
"Jadi, jangan ada kegundahan dengan rekan-rekan (pegawai KPK). Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sama. Jangan sampai nanti ada yang ngomong lain-lain, di-ewer-ewer itu ya gaji PNS. Ini loh gaji PNS begini. Itu jangan terulang dan tidak boleh dilakukan," kata Firli dalam pemaparan kinerja Semester I tahun 2020, secara virtual, Selasa (18/8/2020).
Firli meyakini hingga Agustus tahun ini, masih tetap sama dan tidak ada perubahan gaji pegawai KPK.
Ia juga mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membahas masalah gaji tersebut.
Firli meminta agar soal gaji terkait peralihan status ASN itu tak menimbulkan kegaduhan di internal KPK.
"Tanggal 13 Agustus saya panggil itu Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan," ujar Firli.
Selain itu, Firli juga menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN itu, bukan melakukan rekrutmen diluar instansi lembaga antirasuah.
Baca Juga: Pegawai KPK Diwajibkan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI Lewat Televisi
"Saya sampaikan bahwa ini adalah PP alih status bukan rekrutmen. Karena kalau pengangkatan menyangkut ASN tentu syaratnya adalah 36 tahun. Maka tentu kawan-kawan berumur 36 tidak bisa masuk. Makanya PP-nya judulnya alih status," kata dia.
Untuk diketahui peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.
Di dalam UU tersebut, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Selain pegawai KPK, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.
Berita Terkait
-
Pegawai KPK Diwajibkan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI Lewat Televisi
-
Jokowi Tetapkan Pegawai KPK Jadi ASN, Mardani Ali: Ibarat Api Dalam Sekam
-
Lambat Tangani Kasus Helikopter Mewah Firli, Ini Alasan Dewas KPK
-
Sebut Dewas KPK Lamban, ICW: Firli Melanggar Etik karena Terbukti Hedonis
-
Dewas KPK Janji Segera Rampungkan Kasus Helikopter Mewah Firli Bahuri
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri