Suara.com - Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang emak-emak berinisial ND.
Wanita berusia 40 tahun ini ditangkap lantaran menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Warga Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang itu kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, ND dibekuk petugas Unit PPA di rumahnya yang berada di kawasan rumah susun tempat ia menjalankan tindak pidana perdagangan orang.
"Dia (mucikari ND) ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini dia masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perdagangan orang yang dilakukannya," ujar dia.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima adanya laporan masyarakat setempat yang resah dengan aksi bejat pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku tertangkap basah saat tengah memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
"Adanya tindak pidana perdagangan orang itu, kita langsung amankan pelaku. Korbannya anak di bawah umur," kata dia.
Dalam kasus tersebut, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku.
Baca Juga: Coba Hilangkan Narkoba, Tuti Buka Celana Sambil Teriak Saat Dikepung Polisi
"Tak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah. Sementara ini, korbannya baru dua orang," singkat dia.
Sementara itu, pelaku ND yang diamankan polisi mengakui perbuatannya tersebut.
Menurut dia, awalnya ia hanya menyediakan sewa kamar saja di rumahnya.
"Awalnya cuma menyiapkan kamar saja, karena mereka (para korban) sudah mempunyai pelanggan sendiri yang didapat lewat aplikasi MiChat," ungkap dia.
Untuk sewa kamar itu, ia memasang tarif seharga Rp 50 ribu.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya ia pun menambah penghasilan dengan mencarikan pelanggan untuk anak-anak tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Fenomena "Salam Interaksi": Mengapa Facebook Pro Diminati Banyak Emak-Emak?
-
Panci Berdentang di Monas: Seruan Keras Tolak MBG dari Emak-Emak
-
Aksi Emak-Emak Menuntut Evaluasi Total Program MBG
-
Sidang Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Didakwa
-
Kisah Pilu Pasutri Tak Mampu Bayar Pemakaman Bayinya, Diusir Mertua hingga Akhirnya Ditolong Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres