Suara.com - Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara kasus pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam atas terdakwa bos PS Store, Putra Siregar. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) sore.
Ketiga saksi adalah Lahata, Leris Faldi, dan Revina. Mereka pernah bekerja sebagai customer service di PS Store, toko milik Putra Siregar di beberapa cabang Kota Batam dan Jakarta Timur.
Kepada majelis hakim, saksi Revina mengaku tidak mengetahui soal proses pembelian barang yang diperjualbelikan di toko PS Store. Meski ia sudah bekerja sejak 2018 di PS Store, Revina mengaku tidak mengetahui secara persis barang tersebut beli dari mana.
"Tidak tahu dulu barang beli dari mana. Yang saya tahu cuma dari koko Jimmy. Kalau sekarang dari agen resmi seperti Oppo, Vivo, Samsung, Realme, dan Iphone," kata Revina.
Revina melanjutkan, selain mendapat stok ponsel genggam dari Jimmy, ada barang yang didapat dari kawasan Roxy. Barang tersebut beragam, ada yang bekas maupun yang baru.
Sementara itu, saksi Lahata mengaku tidak mengetahui ihwal perkara yang menjerat Putra Siregar. Saat ditanya soal pabean, dia tidak mengetahui artinya.
"Tidak tahu yang mulia, yang saya tahu hanya masalah pabean, tapi pabean artinya apa, saya enggak tahu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006. Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).
Baca Juga: Sejak Pagi Sidang Lanjutan Bos PS Store Tak Kunjung Dimulai, Ada Apa?
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.
Berita Terkait
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT