Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara kasus pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam atas terdakwa bos PS Store, Putra Siregar, Selasa (18/8/2020). Namun, sejak pagi hingga sore sidang tak kunjung mulai.
Awalnya persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Namun hingga pukul 16,00 WIB sidang belum dimulai.
Sementara itu, kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara mengatakan sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi. Para saksi dalam hal ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Mengenai mareri dan fakta persidangan yang terungkap nanti akan disampaikan," kata Rizki di lokasi.
Rizki berharap nantinya keterangan para saksi dapat menjadi pembuktian atas dakwaan perkara yang menyeret Putra Siregar. Dalam hal ini, Putra Siregar juga tidak mengajukan eksepsi pada persidangan perdana pada Senin (10/8/2020) pekan lalu.
"Nanti hal-hal yang perlu kami buktikan dalam dakwaan akan kami buktikan pada saat pembuktian melalui keterangan saksi, itu alasannya kami tidak ajukan eksepsi," imbuh dia.
Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006. Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.
Baca Juga: Hari Ini, Bos PS Store Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Timur
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan
-
Mahfud MD: Penyidik Bea Cukai Terbitkan Sprindik Kasus TPPU Impor-Ekspor Emas Rp 189 Triliun
-
Rocky Gerung 'Skakmat' Jaksa di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut
-
Penerimaan Pajak Cukai Rokok Turun, Anak Buah Sri Mulyani Justru Senang
-
Jalani Sidang Lanjutan, Haris dan Fatia Dengarkan Ahli di Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?