News / Nasional
Rabu, 07 Januari 2026 | 20:36 WIB
Ilustrasi kecelakaan kerja di Galangan Kapal PT ASL Shipyard. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Polresta Barelang menetapkan tujuh tersangka, termasuk empat WNA, terkait kecelakaan kapal MT Federal II terbakar.
  • Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian menyebabkan kematian dalam insiden 15 Oktober 2025.
  • Empat WNA tersangka berasal dari Singapura, Filipina, Korea, menjabat manajer HSE di PT ASL Shipyard.

Suara.com - Penyidikan kasus kecelakaan kerja terbakarnya kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam, memasuki babak baru. Polresta Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk empat warga negara asing (WNA), atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono membenarkan adanya tersangka WNA dalam perkara tersebut.

"Benar, ada tujuh tersangka yang ditetapkan, ada warga negara asing," kata Anggoro di Batam, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Anggoro belum membeberkan identitas para tersangka. Ia menyebutkan pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat, sekaligus menjelaskan peran masing-masing.

"Untuk nama-namanya tidak hapal, nanti secara resmi kami akan rilis," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam. Menurut Debby, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ia menegaskan, konstruksi perkara yang digunakan sama dengan kasus kebakaran kapal serupa yang terjadi pada 24 Juni 2025.

"Dugaan tindak pidananya sama, tentang kelalaian," katanya.

Debby juga belum bersedia merinci identitas maupun peran para tersangka. Namun, ia memastikan adanya WNA di antara mereka.

Baca Juga: Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas

"Sabar dulu ya, nanti juga kami kasih tau datanya," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka setelah penetapan status hukum tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam memastikan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Polresta Barelang. Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan, surat tersebut diterima pada Rabu sebagai bagian dari kewajiban penyidik untuk menyampaikan perkembangan perkara.

"(Surat pemberitahuan ditetapkan tersangka) sudah kami terima tadi (hari Rabu-red)," kata Priandi.

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, tujuh tersangka ditetapkan pada 31 Desember 2025. Dari jumlah itu, empat orang merupakan WNA yang berasal dari Singapura (dua orang), Filipina, dan Korea, sedangkan tiga lainnya adalah warga negara Indonesia.

Para tersangka WNA diketahui berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE). Adapun tiga tersangka WNI merupakan pekerja di lingkungan perusahaan.

Load More