- Polresta Barelang menetapkan tujuh tersangka, termasuk empat WNA, terkait kecelakaan kapal MT Federal II terbakar.
- Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian menyebabkan kematian dalam insiden 15 Oktober 2025.
- Empat WNA tersangka berasal dari Singapura, Filipina, Korea, menjabat manajer HSE di PT ASL Shipyard.
Suara.com - Penyidikan kasus kecelakaan kerja terbakarnya kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam, memasuki babak baru. Polresta Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk empat warga negara asing (WNA), atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono membenarkan adanya tersangka WNA dalam perkara tersebut.
"Benar, ada tujuh tersangka yang ditetapkan, ada warga negara asing," kata Anggoro di Batam, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).
Meski demikian, Anggoro belum membeberkan identitas para tersangka. Ia menyebutkan pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat, sekaligus menjelaskan peran masing-masing.
"Untuk nama-namanya tidak hapal, nanti secara resmi kami akan rilis," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam. Menurut Debby, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ia menegaskan, konstruksi perkara yang digunakan sama dengan kasus kebakaran kapal serupa yang terjadi pada 24 Juni 2025.
"Dugaan tindak pidananya sama, tentang kelalaian," katanya.
Debby juga belum bersedia merinci identitas maupun peran para tersangka. Namun, ia memastikan adanya WNA di antara mereka.
Baca Juga: Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
"Sabar dulu ya, nanti juga kami kasih tau datanya," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka setelah penetapan status hukum tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam memastikan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Polresta Barelang. Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan, surat tersebut diterima pada Rabu sebagai bagian dari kewajiban penyidik untuk menyampaikan perkembangan perkara.
"(Surat pemberitahuan ditetapkan tersangka) sudah kami terima tadi (hari Rabu-red)," kata Priandi.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, tujuh tersangka ditetapkan pada 31 Desember 2025. Dari jumlah itu, empat orang merupakan WNA yang berasal dari Singapura (dua orang), Filipina, dan Korea, sedangkan tiga lainnya adalah warga negara Indonesia.
Para tersangka WNA diketahui berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE). Adapun tiga tersangka WNI merupakan pekerja di lingkungan perusahaan.
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan kerja pada 15 Oktober 2025.
Sebagaimana diketahui, insiden kebakaran saat perbaikan kapal MT Federal II tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pekerja lintas negara serta aspek keselamatan kerja di kawasan industri galangan kapal Batam.
Berita Terkait
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan
-
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!
-
Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK
-
Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda