- Polresta Barelang menetapkan tujuh tersangka, termasuk empat WNA, terkait kecelakaan kapal MT Federal II terbakar.
- Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian menyebabkan kematian dalam insiden 15 Oktober 2025.
- Empat WNA tersangka berasal dari Singapura, Filipina, Korea, menjabat manajer HSE di PT ASL Shipyard.
Suara.com - Penyidikan kasus kecelakaan kerja terbakarnya kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam, memasuki babak baru. Polresta Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk empat warga negara asing (WNA), atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono membenarkan adanya tersangka WNA dalam perkara tersebut.
"Benar, ada tujuh tersangka yang ditetapkan, ada warga negara asing," kata Anggoro di Batam, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2026).
Meski demikian, Anggoro belum membeberkan identitas para tersangka. Ia menyebutkan pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat, sekaligus menjelaskan peran masing-masing.
"Untuk nama-namanya tidak hapal, nanti secara resmi kami akan rilis," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam. Menurut Debby, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ia menegaskan, konstruksi perkara yang digunakan sama dengan kasus kebakaran kapal serupa yang terjadi pada 24 Juni 2025.
"Dugaan tindak pidananya sama, tentang kelalaian," katanya.
Debby juga belum bersedia merinci identitas maupun peran para tersangka. Namun, ia memastikan adanya WNA di antara mereka.
Baca Juga: Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
"Sabar dulu ya, nanti juga kami kasih tau datanya," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka setelah penetapan status hukum tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam memastikan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik Polresta Barelang. Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan, surat tersebut diterima pada Rabu sebagai bagian dari kewajiban penyidik untuk menyampaikan perkembangan perkara.
"(Surat pemberitahuan ditetapkan tersangka) sudah kami terima tadi (hari Rabu-red)," kata Priandi.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, tujuh tersangka ditetapkan pada 31 Desember 2025. Dari jumlah itu, empat orang merupakan WNA yang berasal dari Singapura (dua orang), Filipina, dan Korea, sedangkan tiga lainnya adalah warga negara Indonesia.
Para tersangka WNA diketahui berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE). Adapun tiga tersangka WNI merupakan pekerja di lingkungan perusahaan.
Berita Terkait
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus