Suara.com - Tidak hanya layanan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa dipakai untuk membayar penggunaan fasilitas jalan tol. Perusahaan Daerah DKI juga ikut menyediakan layanan serupa.
Sekarang ini, produk kartu transaksi nontunai, JakCard milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI bisa bisa dipakai untuk membayar tol dalam kota (Cawang-Tomang-Pluit) dan Jagorawi.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, pelayanan ini terselenggara atas kerjasama pihaknya dengan Jasa Marga sebagai Pengelola Ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit) dan Jagorawi.
Rinciannya adalah 19 gerbang tol di Ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit) dan 20 gerbang tol di Ruas Jagorawi.
Berikut daftar tol dalam kota yang bisa pakai JakCard:
- Gerbang Tol (GT) Cililitan, Halim, Cawang, Tebet 1 dan 2
- Kuningan 1 dan 2
- Semanggi 1 dan 2
- Senayan
- Pejompongan
- Slipi 1 dan 2
- Jelambar 1 dan 2
- Tanjung Duren
- Tomang dan Angke 1 dan 2
Lalu daftar gerbang tol Jagorawi yang bisa gunakan JakCard adalah:
- Gerbang tol Ciawi 1 dan 2
- Bogor 1 dan 2
- Sentul Selatan 1 dan 2
- Sentul 1 dan 2
- Citeureup 1 dan 2
- Gunung Putri
- Karanggan
- Cimanggis Ramp
- Cimanggis 2 dan 3
- Cibubur 1 dan 2
- Dukuh 2
- Taman Mini 1 dan 2
“Penggunaan JakCard sebagai alat pembayaran pada jalan tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit), Jagorawi serta ruas tol Jabotabek lainnya masih diuji coba dan akan diimplementasikan segera,” ujar Herry dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Reza Febriano, mengungkapkan, masuknya JakCard untuk pembayaran tol, terutama di Jalan tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit) dan Jagorawi saat ini memberikan tambahan alternatif uang elektronik yang bisa digunakan pengguna jalan.
Sekedar diketahui JakCard kartu prabayar yang selama ini sudah dipergunakan secara luas sebagai e-ticketing berbagai moda transportasi layanan publik seperti TransJakarta, Mikro Trans, Angkot Jak Lingko, MRT Jakarta, LRT, hingga kereta bandara/Railink.
Baca Juga: Ingin Hadiah Mobil atau Motor, Bayarlah Pajak Kendaraan di JakOne Mobile
Berita Terkait
-
JakCard Kini Bisa Digunakan untuk Akses Tol Dalam Kota dan Jagorawi
-
Ingin Hadiah Mobil atau Motor, Bayarlah Pajak Kendaraan di JakOne Mobile
-
Bayar Pajak Kendaraan Lewat JakOne Mobile Berhadiah Mobil
-
Kinerja Layanan Bank DKI Terbaik di Kategori BPD
-
59 Karyawan Food Station Terima Kartu Pekerja Jakarta dari Bank DKI
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri