Suara.com - Populisme Islam mengancam kebhinnekaan Indonesia sebagai negara-bangsa dan menurunkan kualitas demokrasi.
Populisme ini tidak hanya datang dari kelompok politik agama, melainkan juga kelompok nasionalis.
Demikian salah satu kesimpulan yang muncul dalam orasi kebangsaan Saiful Mujani yang diselenggarakan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia dan Dies Natalis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, baru-baru ini.
“Terlepas dari sejumlah kekurangan di sana-sini,” kata Saiful, “bangsa Indonesia cukup berhasil dalam pembangunan politik yang relevan dengan kebhinnekaan sejak peralihan dari rezim orde baru ke orde reformasi.”
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting itu mengatakan, sejak 1998, demokrasi Indonesia mengalami kemajuan, terutama dalam aspek hak-hak politik.
Tapi dalam enam tahun terakhir mengalami sedikit kemunduran dalam hal-hal yang banyak berkaitan dengan kebinnekaan Indonesia sebagai negara-bangsa.
Menurut Saiful Mujani persoalan utama yang menurunkan kualitas kebebasan sipil yang terkait dengan kebhinnekaan adalah munculnya apa yang disebut sebagai islamisasi.
Namun demikian, Saiful Mujani menegaskan bahwa islamisasi pada level keluarga dan individu bukan hal yang perlu dipersoalkan.
“Yang jadi masalah bagi kebinnekaan Indonesia adalah apabila Islamisasi itu merupakan produk kebijakan negara atau pemerintah, meskipun hanya berlaku bagi yang beragama Islam,” kata dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah.
Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Henk Wullems Meninggal Dunia
Dia menambahkan bila itu yang terjadi, maka sesungguhnya Piagam Jakarta kembali hidup dalam demokrasi Indonesia sekarang: sebuah kebijakan negara, pusat atau daerah, yang hanya berlaku bagi orang Islam, dan tidak berlaku bagi non-Islam.
“Kebijakan negara yang demikian adalah kebijakan sektarian dan diskriminatif, mengingkari konstitusi kita yang inklusif terhadap kebinnekaan agama,” kata Saiful Mujani.
Saiful Mujani kemudian mengutip sebuah studi yang dilakukan oleh Buehler (2013) yang memaparkan bahwa sejumlah kebijakan publik yang eksklusif, hanya mengakomodasi kepentingan satu kelompok Islam (sektarian), mendiskriminasi non-Islam, telah dibuat di banyak daerah.
Dalam kurun waktu 1999-2009, setidaknya ada 169 kebijakan publik di berbagai daerah, provinsi dan kabupaten serta kota, yang masuk dalam kategori kebijakan publik bersyariah.
Dia menyatakan di banyak negara yang penduduknya mayoritas muslim, upaya membuat kebijakan publik terkait dengan syariat Islam biasanya datang dari wakil rakyat dari partai berideologi Islam.
Tapi kasus Indonesia berbeda karena partai-partai agama (Islam) justru terlalu kecil dibanding partai-partai nasionalis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan