News / Internasional
Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:47 WIB
Ilustrasi pernikahan (pixabay)

Untuk pelanggaran mereka di bawah Undang-undang Imigrasi, mereka bisa menghadapi denda hingga S $ 10.000, maksimal 10 tahun penjara atau keduanya.

Load More