Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango angkat bicara langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Huluna atau Kajari Inhu, Riau sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Nawawi, seharusnya pengusutan kasus pejabat Adhyaksa itu ditangani oleh penyidik KPK. Tujuannya, agar menumbuhkan kepercayaan publik dalam menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
"Idealnya dugaan Tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," ucap Nawawi kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).
Nawawi menjelaskan, UU KPK yang tercantum dalam pasal 11.
Dalam pasal itu disebutkan, KPK memiliki kewenangan dalam mengusut penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Dia mencontohkan terbentuknya lembaga antirasuah di sejumlah negara antaran ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di negara itu.
"Pada umumnya kehadiran lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negara itu. Dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh dan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," ucap Ali.
KPK sempat melakukan penyelidikan kasus pemerasan jaksa dan telah memeeriksa terhadap 64 kepala sekolah di Inhu yang menjadi korban.
Meski begitu, Nawawi mengklaim KPK tak berencana uintuk mengambil alihkasus pejabat Kajari Indragiri Hulu yang kini ditangani Kejagung.
Baca Juga: Kasus Jaksa Peras 64 Kepsek, KPK: Kejagung Harus Profesional dan Objektif
"Saya tidak bicara soal pengambil alihan, tapi menurut saya akan lebih pas' kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan" perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," kata Nawawi
Sebelumnya, Kajari Indragiri Hulu dan dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP. Mereka terbukti mendapat uang ratusan juta rupiah.
"Diduga masing-masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta dan seterusnya. Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Hari mengatakan, enam oknum Kejari Indragiri Hulu meminta para kepala sekolah untuk menyerahkan sebagian dari dana pengelolaan BOS. Uang yang diminta tersangka nominalnya berbeda-beda.
Berita Terkait
-
Ketimbang Dituding Kriminalisasi, Eks Pimpinan KPK Tantang Kejagung Segera Ungkap Alasan Tom Lembong Tersangka
-
Ramai Desakan Usut Pihak Swasta di Kasus Korupsi Emas 109 Ton PT Antam, Kejagung: Pasti Dong
-
Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius
-
Membandingkan Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Tajir Siapa?
-
Mengintip Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Kok Timpang Banget?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK