Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kejaksaan Agung RI dapat profesional dalam mengusut kasus pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indigiri Hulu.
Kasus ini melibatkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indigiri Hulu atau Kajari Inhu dan telah berstatus sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kajari Inhu, Hayin Suhikto; Kasipidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kajari Inhu Rionald Febri Ronaldo.
Ketiga jaksa itu terbukti meminta sejumlah uang terkait dana BOS tahun 2019.
"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
KPK sempat melakukan penyelidikan kasus pemerasan jaksa soal dana BOS dan telah memeriksa sebanyak 64 Kepala Sekolah yang menjadi korban.
Ali mengaku KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung RI untuk menyelidiki kasus.
Ali pun tak lupa mengapresiasi langkah cepat Kejagung RI dengan menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," kata dia.
Menurut Ali, KPK pun akan memberikan bantuan kepada Kejagung sesuai amanat UU dalam supervisi dan koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bukan Corona, Penyebab Jaksa Fedrik Meninggal Dunia karena Penyakit Ini
"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," tutup Ali.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'