Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kejaksaan Agung RI dapat profesional dalam mengusut kasus pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indigiri Hulu.
Kasus ini melibatkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indigiri Hulu atau Kajari Inhu dan telah berstatus sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kajari Inhu, Hayin Suhikto; Kasipidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kajari Inhu Rionald Febri Ronaldo.
Ketiga jaksa itu terbukti meminta sejumlah uang terkait dana BOS tahun 2019.
"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
KPK sempat melakukan penyelidikan kasus pemerasan jaksa soal dana BOS dan telah memeriksa sebanyak 64 Kepala Sekolah yang menjadi korban.
Ali mengaku KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung RI untuk menyelidiki kasus.
Ali pun tak lupa mengapresiasi langkah cepat Kejagung RI dengan menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," kata dia.
Menurut Ali, KPK pun akan memberikan bantuan kepada Kejagung sesuai amanat UU dalam supervisi dan koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bukan Corona, Penyebab Jaksa Fedrik Meninggal Dunia karena Penyakit Ini
"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," tutup Ali.
Berita Terkait
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
KPK Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan
-
Empat Penyidik Polisi Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
-
Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF