Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kejaksaan Agung RI dapat profesional dalam mengusut kasus pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indigiri Hulu.
Kasus ini melibatkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Indigiri Hulu atau Kajari Inhu dan telah berstatus sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kajari Inhu, Hayin Suhikto; Kasipidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kajari Inhu Rionald Febri Ronaldo.
Ketiga jaksa itu terbukti meminta sejumlah uang terkait dana BOS tahun 2019.
"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
KPK sempat melakukan penyelidikan kasus pemerasan jaksa soal dana BOS dan telah memeriksa sebanyak 64 Kepala Sekolah yang menjadi korban.
Ali mengaku KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung RI untuk menyelidiki kasus.
Ali pun tak lupa mengapresiasi langkah cepat Kejagung RI dengan menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," kata dia.
Menurut Ali, KPK pun akan memberikan bantuan kepada Kejagung sesuai amanat UU dalam supervisi dan koordinasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Bukan Corona, Penyebab Jaksa Fedrik Meninggal Dunia karena Penyakit Ini
"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," tutup Ali.
Berita Terkait
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?