Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyiapkan protokol kesehatan khusus bagi siswa sebelum sekolah di zona kuning dan hijau dibuka pada masa pandemi Covid-19. Salah satunyanya adalah harus ada wastafel di setiap kelas.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan pihaknya meminta semua pihak, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, satgas covid-19 setempat, hingga orang tua untuk menyiapkan setidaknya 15 standar protokol kesehatan di sekolah.
"Protokol ini wajib ditempel di kelas-kelas, dan wajib disosialisasikan ke para guru, siswa dan orang tua," kata Retno dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/8/2020).
Protokol tersebut antara lain tata aturan masuk lingkungan sekolah, proses belajar mengajar, rapat atau pertemuan dinas, kehadiran guru, kehadiran karyawan, pelayanan administrasi tata usaha, kantin sekolah, pelayanan PPDB, dan pelayanan humas.
Kemudian protokol pelayanan perpustakaan, keadaan darurat atau khusus, warga sekolah yang naik kendaraan umum dan motor, penggunaan tempat ibadah, suhu siswa atau tamu di atas 37.3 derajat, dan protokol penerimaan rapor.
Retno merinci jumlah wastafel untuk protokol kesehatan cuci tangan harus sebanding antara rasio siswa. Lalu penempatan wastafel harus berada di depan tiap kelas, tak hanya di depan pagar sekolah.
"KPAI mendukung cuci tangan harus dilakukan setiap satu jam, oleh karena itu KPAI mendorong ada wastafel di setiap kelas. tapi ternyata ada sekolah yang menganggap tempat wudhu itu sebagai wastafel, padahal tempat wudhu letaknya ditempat tertentu," ujarnya.
Retno juga meminta sekolah untuk menyediakan kursi hanya terbatas untuk siswa yang masuk saja, jangan ada kursi lebih yang ditempel stiker dilarang, sebab masih berpotensi terjadi pelanggaran jaga jarak. Lebih lanjut, KPAI juga mendorong pihak sekolah untuk melakukan swab test massal kepada seluruh siswa dan guru sebelum membuka sekolah.
Dalam temuan KPAI terbaru, dari 27 sekolah unggulan di beberapa daerah di Indonesia, hanya satu yang memenuhi 15 kriteria protokol kesehatan sekolah aman yang disarankan KPAI.
Baca Juga: BPOM Nyatakan Uji Klinik Obat Covid-19 Belum Valid
"Yang memenuhi seluruh daftar periksa hanya SMKN 11 Kota Bandung dari total 27 sekolah yang diawasi langsung oleh KPAI dan KPAD mulai dari Juni sampai Agustus 2020," ungkapnya.
Retno menyebut ke-27 sekolah ini merupakan sekolah-sekolah yang dianggap unggul di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Mataram.
Berita Terkait
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Anak-Anak Keracunan, Belatung Ditemukan, Mengapa Program MBG Tak Juga Dihentikan?
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum