Suara.com - Tak jauh dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, tempat pembacaan naskah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 lalu, hiduplah sebuah keluarga yang masih kekurangan secara finansial.
Di keluarga itulah, tinggal Syahrul dan sepupunya, Faisal. Akibat keluarga kekurangan finansial, mereka kesusahan untuk mengikuti sekolah yang kini menerapkan sistem pembelajaran secara daring.
Ketiadaan telepon seluler -- salah satu syarat untuk bisa ikut belajar jarak jauh selama masa pandemi -- membuat murid-murid itu tidak bisa mengikuti pembelajaran secara maksimal.
Kondisi memprihatinkan yang dialami dua murid sekolah tersebut diceritakan oleh anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Eneng Malianasari setelah kunjungan ke lokasi tersebut.
"Hari kemarin, Indonesia memperingati 75 tahun kemerdekaan. Namun, tidak jauh dari lokasi dibacakannya naskah Proklamasi, ada Syahrul dan Faisal yang belum merdeka dari metode pelajaran jarak jauh," kata Eneng sebagaimana dikutip Suara.com dari timeline Twitternya.
Menurut cerita Eneng, tahun ini, Syahrul berusia 11 tahun. Dia duduk di kelas empat sekolah dasar.
Ibunya buka usaha kecil-kecilan dengan jualan makanan cemilan di depan rumah, sedang bapaknya kuli bangunan yang tidak bekerja maksimal setelah pandemi Covid-19.
Syahrul merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Dia tinggal di rumah nenek dengan 18 orang saudara lainnya.
Nenek Syahrul usianya 74 tahun. Dia juga mengeluhkan tentang program lansia yang tidak kunjung ia terima.
Baca Juga: Bantu Siswa Sekolah Daring, Pemkab Sleman Luncurkan Kanal Sembada Belajar
"Sudah empat tahun mendaftar, belum ada kabar juga," kata nenek.
Baru-baru ini, Eneng dan timnya mengantarkan paket ponsel pintar kepada Syahrul dan Faisal yang tinggal dalam satu rumah, menempati bangunan 3 x 2 meter.
"Dan hari ini, Syahrul dan Faisal, sudah bisa mengikuti PJJ bersama," kata Eneng.
Eneng meyakini kondisi yang dialami Syahrul dan Faisal hanyalah puncak dari gunung es di negeri ini. "Tentunya, masih ada banyak diluar sana Syahrul, dan Faisal lainnya," kata dia.
Itu sebabnya, Eneng mendukung rencana Kementerian Keuangan untuk segera merealisasikan program subsidi ponsel untuk siswa.
Aksi turun tangan yang dilakukan oleh Eneng mendapatkan dukungan dari netizen. Seperti halnya dikatakan salah satu netizen dalam kolom komentar Twitter Eneng bahwa peran masyarakat sangat penting untuk sosialisasi atau penyisiran kepada masyarakat yang kurang mendapat perhatian atau belum pernah mendapat pendidikan tentang hak-haknya, terutama yang secara ekonomi tergolong miskin. Itu sebabnya, peran kalangan yang paham tentang hukum bisa mencontoh apa yang telah dilakukan anggota dewan, seperti Eneng.
Subsidi ponsel sedang digodok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan tim sedang menggodok rencana bantuan sosial bagi siswa yang masuk kategori miskin, yang tidak memiliki akses pembelajaran secara daring.
"Situasi Covid ini membuat tantangan yang lebih besar lagi, kita tahu akibat pandemi anak-anak tidak bisa sekolah, namun tidak bisa mengakses proses pembelajaran secara digital karena terkendala teknologi," kata Sri Mulyani dalam acara webinar bertajuk Gotong Royong Jaga UMKM untuk Indonesia yang dilakukan secara virtual, Selasa (11/8/2020).
Itu sebabnya, kata Sri Mulyani, pemerintah sedang merumuskan program baru yang akan bisa membantu mereka dengan memberikan bantuan berupa handphone atau pulsa.
"Apakah karena tidak memiliki handphone-nya atau tidak bisa membeli pulsanya ini menjadi sebuah tantangan baru yang harus kita pecahkan," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Saat ini, kata dia, proses perumusan kebijakan bantuan sosial sedang dibicarakan dengan pihak kementerian terkait.
"Kita sedang membicarakan dengan pihak Kementerian terkait agar kita bisa membantu keluarga-keluarga ini dimana tidak bisa hadir karena situasi Covid," katanya.
Sejak sekolah tidak menyelenggarakan proses belajar secara tatap muka karena pandemi Covid-19, proses belajar diganti dengan daring, keluhan kerap muncul. Banyak di antara mereka yang absen belajar gara-gara ketiadaan ponsel pintar atau pulsa.
Berita Terkait
-
Two-State Solution Prabowo di PBB Dapat Dukungan DPR, Disebut Jalan Damai Bermartabat
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!
-
Doa Bersama Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo
-
Aksi Kamisan di Istana Negara Pasca-Demo Besar
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut