Suara.com - Divisi Hukum Mabes Polri tengah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking.
Sidang perdana gugatan praperadilan, sedianya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020) pekan depan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pun telah melakukan rapat bersama dengan Divisi Hukum Mabes Polri, pada Rabu (19/8) kemarin.
"Penyidik juga kemarin melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking)," kata Awi kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyampaikan bahwa sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking bakal digelar Senin (24/8/2020). Sidang rencananya bakal digelar pukul 10.00 WIB.
"Hari Senin, diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Suharno saat dikonfirmasi.
Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma sebelumnya mengatakan, bahwa kliennya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.
Menurut Andi, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan.
Baca Juga: Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri Terkait Penetapan Status Tersangka
Andi mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan.
Menurut dia, kliennya itu juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.
"Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita, terhadap penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti. Jadi tidak ada sama sekali resistensi dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu," kata Andi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8) lalu.
Kendati begitu, Andi enggan menyampaikan dasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Kata dia, hal tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan sudah ada. Kita jangan terlalu cepat sampai situ, nanti kita jelaskan semua terkait itu," katanya.
Berita Terkait
-
Saksi Kasus Djoko Tjandra, Kepala Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan
-
Kasus Djoko Tjandra, Kepala Kantor Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan
-
Dicecar 59 Pertanyaan, Djoko Tjandra Jawab Soal Surat Sakti dan Jet Pribadi
-
Bareskrim Cecar Kepala Imigrasi Jakut Soal Pembuatan Paspor Djoko Tjandra
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
-
Kamuflase Bus Pekerja: Strategi PT GAN Kelabuhi Bea Cukai demi Keluarkan Barang Tanpa Izin
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
-
Misteri Jurist Tan Dijuluki 'Bu Menteri': Hakim Gregetan, Jaksa Didesak Segera Tangkap Buronan Ini
-
YLKI Catat 1.977 Aduan Konsumen Sepanjang 2025, Jasa Keuangan Paling Dikeluhkan
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan