Suara.com - Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi pengendara yang menghalangi laju ambulans di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Mobil tersebut sengaja menghambat laju kendaraannya saat ada ambulans di belakangnya.
Video aksi mobil adang ambulans diunggah oleh akun Instagram @jurnalis.jakarta. Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil berwarna putih masuk di jalur busway TransJakarta.
"Lagi beredar video ambulans yang dihambat oleh pemobil," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Mobil tersebut sengaja memperlambat laju kendaraannya, padahal di depan mobil tersebut jalanan di jalur busway kosong.
Ambulans yang telah menyalakan sirine mobil terus membunyikan klakson. Pengendara lain yang berada di belakang mobil tersebut juga membunyikan klakson agar si pengendara mau segera bergerak.
Dalam potongan video lainnya, tampak sejumlah pengendara mendatangi mobil tersebut.
Mereka memberikan peringatan agar mobil segera memberikan jalan untuk ambulans yang akan melintas.
Namun, peringatan dari para pengendara lain tak diindahkan. Mobil tersebut tetap melaju pelan kendaraannya.
Hingga berita ini disusun, Suara.com masih mencoba mengonfirmasi perihal aksi pemobil adang ambulans tersebut.
Baca Juga: 2 Polisi Bali Terancam Dipecat Habis Palak Turis Rp 1 Juta saat Menilang
Pemotor halangi ambulans
Ambulans yang membawa pasien di kawasan Depok, Jawa Barat diadang oleh pemotor pada Sabtu (11/7/2020). Pemotor menolak memberikan jalan untuk ambulans yang sedang membawa pasien untuk diantar menuju ke rumah sakit.
Kronologi singkat kejadian tersebut dibagikan di Facebook pada Sabtu (11/7/2020) oleh akun Indah Purnamasari, yang mengaku sebagai perawat di dalam ambulans.
Saat itu, kata Indah, ia tengah mengantar pasien yang hendak kontrol ke sebuah rumah sakit swasta. Namun, dalam perjalanan ada seorang pemotor yang menghalangi laju ambulans.
"Hallo semua. Kenalin, saya Nurse Indah. Saya bekerja di salah satu ambulance yang berdomisili di depok. Pagi ini saya mau membagikan kisah saya saat bertugas. Pagi ini saya ada respons pasien, pasien saya untuk kontrol ke salah satu rumah sakit swasta bilangan Depok.
Awalnya kami (team) berjalan seperti biasanya, (pada umumnya). Ambulance saya berjalan dengan semestinya dan sewajarnya. Namun ketika sampai di daerah Rumah Sakit Umum Depok, kami mulai diadang sama salah satu pengguna jalan (motor)," tulis Indah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu