Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster mendukung langkah kepolisian menolak penangguhan penahanan Jerinx SID. Wayan Koster justru menyindir Jerinx yang baru merasa takut saat ditahan.
Wayan Koster mengatakan, upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Jerinx merupakan bentuk ketakutan yang dialami oleh personel band SID itu.
"Jadi orang gentle saja. Di tahanan takut ternyata, minta ditangguhkan," kata Wayan Koster seperti dikutip Hops.id -- jaringan Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Tak sampai disitu, Wayan Koster juga melontarkan sindiran untuk Jerinx. Ia menyebut penahanan Jerinx membuktikan bahwa Jerinx sosok yang 'cengeng'.
"Katanya berani satu penjara dengan pak Koster, satu penjara dengan ketua DPRD. Mara di sel blengih ternyata (baru di sel, cengeng ternyata). Janganlah jadi orang kayak begitu," sindir Koster.
Koster dengan tegas mendukung penuh langkah kepolisian memenjarakan Jerinx. Ia menyebut penahanan tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dan kepolisian dalam melawan penyebaran Covid-19.
"Dengan tegas saya mengatakan mendukung aoa yang dijalankan bapak Kapolda," tegasnya.
Ia juga menilai kritik 'IDI kacung WHO' yang diutarakan oleh Jerinx bukanlah bentuk kritik, melainkan menghasut masyarakat.
Terlebih, Jerinx juga sempat melakukan kampanye untuk menolak rapid test. Hal itu sangat membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Jerinx SID Tetap Ditahan! Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan
"Ini orang nyeleneh. Apa yang disampaikan bukan kritik, tapi menghasut masyarakat untuk menggagalkan kebijakan pemerintah," ungkapnya.
Penangguhan penahanan ditolak
Polda Bali resmi menolak permohonan penangguhan penahanan drumer band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia dan ujaran kebencian.
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan, untuk tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.
Sebelumnya, pada (12/8) Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4