Suara.com - Baru-baru ini pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta. Terdapat 5 fakta bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM dari pemerintah ini.
BLT untuk UMKM ini merupakan wujud realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggapi dampak ekonomi pandemi virus corona Covid-19. Pemerintah merealokasi dana senilai Rp2,8 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apa saja fakta-fakta bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM ini? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Bantuan Diberikan ke 12 Juta UMKM
Bantuan kepada pelaku UMKM ini memiliki besaran Rp 2,4 juta untuk setiap 12 juta pelaku UMKM. Bantuan ini akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Skema penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM ini akan langsung ditransfer melalui nomor rekening setiap pelaku UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Teten menambahkan sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.
2. Anggaran Rp 22 Triliun
Baca Juga: Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untu Bantuan Langsung Tunai atau BLT ini sejumlah 22 triliun rupiah.
3. Program Bantuan UMKM dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020
Program untuk para pelaku UMKM ini dimulai pada saat perayaann HUT RI yang ke-75 tahun pada tanggal 17 Agustus 2020 s.d. 31 Desember 2020. Seluruh dana yang dikeluarkan berasal dari data pemerintah dan data perbankan yang tepat.
"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," kata Teten, Rabu (12/8/2020).
4. Syarat Bantuan UMKM
Untuk mendapatkan bantuan UMKM sejumlah Rp 2,4 juta ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik