Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terjadi puluhan kasus penodaan agama terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Mereka kemudian menginginkan pasal yang sering digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut dihapuskan karena definisinya tidak jelas.
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan kalau dari hasil analisa pihaknya masalah yang dianggap termasuk ke dalam penodaan agama diantaranya ialah menghina agama, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah, mengajak atau membuat orang pindah agama, syiar kebencian, menghalang-halangi ibadah, menafsirkan agama dan tindakan lainnya.
Namun, selama ini pihaknya belum pernah mendengar definisi secara pasti dari penodaan agama. Dengan begitu, YLBHI menginginkan adanya revisi terhadap pasal yang seringkali digunakan untuk menyelesaikan kasus penodaan agama.
"Rekomendasi kami sebetulnya perlu ada penghapusan pasal penodaan agama di KUHP dan penistaan agama di undang-undang ormas karena dia tidak memenuhi asas legalitas, tidak jelas apa sih penodaan agama, apa sih penistaan agama, tidak ada definisinya," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).
Asfinawati mengungkapkan pihaknya sangat memahami apabila maksud dari negara ialah untuk melindungi umat beragama. Namun sebaiknya ada perubahan pasal yang digunakan agar sesuai dengan tindakan si pelaku itu sendiri.
Selama ini kasus penodaan agama kerap diselesaikan dengan menggunakan Pasal 156a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 59 Ayat 3 Undang-undang Organisasi Massa.
"Harusnya pasal penodaan agama diubah menjadi pasal hate crime, juga syiar kebencian dan diskriminasi berbasis agama," katanya.
Dalam data YLBHI, mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini
Kasus-kasus penodaan agama tersebut paling sering terjadi di lima provinsi. Yakni di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Asfinawati memaparkan data tersebut berasal dari pengumpulan kasus yang muncul pada Januari 2010 hingga Mei 2020.
"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulsel, Jatim, Maluku Utara dan Jawa Barat. Dan ini kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak data-data kasus penodaan agamanya," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).
Dari 38 kasus, 25 kasus diantaranya sudah memasuki tahap penangkapan pelaku, 10 kasus masih disidik, 11 kasus diselidik dan satu kasus tidak ditindaklanjuti.
Berita Terkait
-
YLBHI Sebut Kasus Penodaan Agama Kerap Terjadi di Lima Provinsi Ini
-
Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan
-
YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris
-
YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial
-
Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini