Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 38 kasus yang berkaitan dengan penodaan agama di sejumlah daerah di Indonesia.
Kasus-kasus penodaan agama tersebut paling sering terjadi di lima provinsi. Yakni di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
Direktur YLBHI Asfinawati memaparkan data tersebut berasal dari pengumpulan kasus yang muncul pada Januari 2010 hingga Mei 2020.
"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulsel, Jatim, Maluku Utara dan Jawa Barat. Dan ini kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak data-data kasus penodaan agamanya," kata Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).
Dari 38 kasus, 25 kasus diantaranya sudah memasuki tahap penangkapan pelaku, 10 kasus masih disidik, 11 kasus diselidik dan satu kasus tidak ditindaklanjuti.
Kemudian YLBHI juga melihat pasal-pasal yang biasa digunakan untuk menyelesaikan kasus penodaan agama.
Di antaranya ialah Pasal 156a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 59 Ayat 3 Undang-undang Organisasi Massa.
Pihaknya pun sempat membedah penggunaan pasal pada kasus penodaan agama.
Asfinawati sendiri menganggap penyebutan istilah tersebut lebih baik menggunakan penghinaan, sebab istilah penodaan agama sendiri tidak tercantum dalam KUHP.
Baca Juga: Ahok Lelang Batik saat Sidang Penodaan Agama, Novel: Cuma Pengalihan Isu
Kalau kasus penodaan agama merujuk kepada Pasal 156a KUHP sementara penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat justru merujuk kepada Pasal 156 KUHP, maka yang terjadi adalah penerapannya yang dicampur.
"Karena tampaknya tidak ada definisi penodaan agama maka semua itu mau penghinaan kek, mau penodaan agama yang dianggap penodaan agama semua masuk Pasal 156a KUHP dan orang lupa sebetulnya ada 156 KUHP ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ketua YLBHI: Buzeer dan Influencer Bersuara Karena Pesanan
-
YLBHI soal Kekerasan Aparat dan Baju Adat NTT yang Dipakai Jokowi: Miris
-
YLBHI Sebut Polisi Paling Dominan dalam Kasus Pelanggaran Fair Trial
-
Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI
-
YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri