Suara.com - Pelarian Dedi Susanto selama empat bulan buron berakhir. Terduga pelaku pencurian barang antik senilai miliaran rupiah di Kota Palembang, Sumatera Selatan, itu berhasil dibekuk petugas.
Kekinian pria berusia 26 tahun itu harus meringkuk di jeruji besi Mapolrestabes Palembang pada Jumat (21/8/2020).
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert Sihombing mengatakan, dalam aksinya pelaku ditemani dua rekannya.
"Pelaku Dedi kita tangkap dari hasil pengembangan rekannya yakni Okta yang terlebih dulu diamankan. Satu lagi masih kita buru," ujar dia pada Jumat (21/8/2020).
Kawanan garong ini membobol rumah korban bernama Zulkarnain di Jalan Makrayu, Lorong Mesjid Assalam, Kelurahan 30 Ilir, Kota Palembang, Senin (13/4/2020) silam. Total kerugian korban mencapai Rp 1,2 miliar.
"Buronan ini mencuri beragam barang antik yang merupakan koleksi milik korban. Ada 100 buah kristal Bohemia jenis piring, guci, dan piala yang mereka gasak," papar Robert.
Bukan itu saja, para pelaku juga menggasak perhiasan, surat-surat berharga, serta jam tangan.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa barang-barang antik milik korban.
"Yang kita amankan itu (barang antik), yang belum sempat mereka jual. Saat ini masih kita kembangkan lagi," ungkap dia.
Baca Juga: Aksi 2 Pria Kabur Tinggalkan Motor di Lampu Merah Viral, Polisi Duga Garong
Terkait kasus pencurian barang antik ini, Dedi Susanto dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
-
Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
-
Tewas Ditembak Usai Rusak Pos Polisi, Pria di OKU Diduga Bukan ODGJ: Fakta Sebenarnya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah