Suara.com - Tahukah Anda, jika Rumah Limas yang tergambar dalam uang pecahan uang kertas Rp 10.000 ternyata berada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)?
Ya, rumah tradisional Sumsel atau kerap disebut sebagian masyarakat dengan Rumah Bari itu diabadikan di uang Rp 10.000 oleh Bank Indonesia yang beredar mulai tahun 2005 hingga cetakan terakhir di tahun 2010.
Nah, ketika berkunjung ke kota pempek, Anda yang penasaran untuk melihatnya secara langsung bentuk Rumah Limas tersebut bisa langsung mengunjungi Museum Negeri Sumatera Selatan ‘Balaputra Dewa’ di Jalan Srijaya I, No. 288, KM 5,5, Kota Palembang.
Tour Guide Museum Negeri Sumatera Selatan Tamzi mengatakan sesuai dengan namanya itu Rumah Limas merupakan rumah tradisional berbentuk limas yang dibuat dengan gaya panggung.
“Rumah Limas itu yang diabadikan di dalam pecahan uang kertas Rp 10.000,” ujar Tamzi kepada Suara.com pada Jumat (21/8/2020).
Karena penasaran ingin melihat lebih dekat Rumah Limas yang ada sejak masa Kesultanan Palembang atau pertengahan tahun 1550 sampai 1823 Masehi, Suara.com langsung menjelajahi kawasan luar hingga dalam rumah tradisional Sumsel yang dibangun bertingkat tersebut.
Hampir seluruh bagian Rumah Limas tersebut terbentuk dari kayu. Mulai dari pondasi, kerangka rumah, dinding, lantai, pintu hingga jendela.
“Ya, pemilihan kayu itu bukan tanpa sebab, tapi menyesuaikan dengan karakter kayu dan kepercayaan di Sumatera Selatan. Ada kayu unglen, kayu seru, dan kayu tembesu,” kata dia.
Rumah Limas ini sendiri memiliki banyak filosofis yang mendalam. Dimana ada lima tingkat yang mempunyai makna dan fungsi berbeda-beda.
Baca Juga: Sejarah, Filosofi dan Resep Bubur Suro, Sajian khas Sambut Tahun Baru Islam
“Jadi, lima tingkatan ruangannya itu diatur menggunakan filosofi Kekijing. Ya, setiap ruangannya itu diatur sesuai penghuni. Mulai dari usia, jenis kelamin, pangkat, bakat, dan martabat,” ucap dia.
Sebelum masuk ke dalam rumah tersebut, kita akan melewati tingkat pertama yang disebut Pagar Tenggalung. Ini merupakan ruangan terhampar luas tanpa dinding pembatas.
Ruangan tersebut mirip beranda yang difungsikan untuk tempat menerima para tamu yang datang ketika acara adat.
“Di bagian ini cukup unik. Sebab, orang luar tak dapat melihat aktivitas di dalam ruangan dan orang dari dalam bisa lihat suasana di luar,” tambah dia.
Saat di bagian ini, uniknya lagi Lawang Kipas atau pintu yang dibuka akan membentuk langit-langit ruangan.
Lanjut ke tingkat kedua disebut Jogan. Ruangan ini adalah tempat kumpul bagi anggota keluarga pemilih rumah yang berjenis kelamin laki-laki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini