Suara.com - Sindikat prostitusi yang menyelundupkan wanita China ke Hong Kong digerebek polisi. Sebanyak 38 orang ditangkap dan Rp1,5 miliar uang tunai disita otoritas keamanan.
Menyadur Asia One, Jumat (22/8/2020), sindikat perdagangan seks itu mulai beroperasi pada April tahun ini. Mereka menyelundupkan pelacur asal China ke dua hotel berbintang empat di Hong Kong.
Sindikat itu memilih jalur ilegal dalam mengirim pelacur lantaran perbatasan Hong Kong mengalami penutupan akibat pandemi virus Corona.
Seluruh orang luar yang berencana menginjakan kaki di Daerah Administratif Republik Rakyat China itu harus menjalani karantina 14 hari.
"Sindikat itu kemudian menyelundupkan pekerja seks dari daratan ke kota dan mengatur agar mereka bekerja di puluhan kamar di dua hotel di Tsim Sha Tsui dan Yau Ma Tei," kata sumber yang tak disebutkan namnya.
"Makanan dan kebutuhan sehari-hari dikirim ke kamar mereka sehingga para wanita tidak perlu meninggalkan hotel untuk menghindari deteksi polisi."
Untuk mempromosikan jasa seks, sindikat itu memanfaatkan internet di mana mereka menyebar nomor telepon di sana. Klien nantinya akan diberi tahu nomor kamar wanita dan dikenai biaya masing-masing Rp2,4 juta.
"Polisi mata-mata menunjukkan rata-rata lebih dari 100 klien pergi ke dua hotel itu untuk menjajaki layanan seks tiap harinya," beber sumber yang tak disebutkan namanya.
Demi menghindari deteksi petugas polisi, para pelacur dilarang untuk beroperasi di tengah malam, kata seorang sumber.
Baca Juga: Kesal Direkam saat Tenggak Miras, Polisi Tembak Mati Teman Sendiri
“Anggota geng juga mengoperasikan kamar di setiap hotel sebagai pusat kendali mereka."
"Mereka secara teratur pergi ke lobi dan luar hotel untuk mengawasi pengawasan dari polisi atau petugas imigrasi."
Setelah penyelidikan mendalam, sekitar 100 petugas dikerahkan untuk menggerebek kamar hotel dan sekitar 20 lokasi lain di seluruh kota pada Kamis (20/8/2020).
Kepala Inspektur Ian Yan Hon-yeung dari distrik polisi Yau Tsim mengatakan pada Jumat bahwa enam tesangka--tiga pria dan tiga wanita--telah ditangkap. Mereka dianggap sebagai tokoh inti sindikat tersebut.
Sementara lima pria lainnya juga merupakan anggota geng tersebut turut diamankan polisi. Salah satu anggota inti ditemukan membawa 200.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp381 juta pada saat penangkapan.
Dia juga mengatakan 27 wanita yang diduga pelacur dari China, yang dijemput di 27 kamar antara dua hotel juga diamankan. Mereka adalah imigran ilegal dari daratan China.
"Sindikat itu sangat berhati-hati saat memilih klien. Mereka biasanya melayani klien reguler dalam upaya menghindari deteksi polisi," kata Yan.
Investigasi sedang dilakukan dan penangkapan lebih lanjut mungkin bakal dilangsungkan, kata Yan.
"Di Hong Kong, kontrol atas orang-orang untuk tujuan hubungan seksual yang melanggar hukum atau prostitusi membawa hukuman maksimal 14 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Kejahatan," jelas Yan.
Berita Terkait
-
Kurir Ekspedisi Dibegal Polisi Palsu, Diculik, Disiksa, Dibuang ke Cikeas
-
Konglomerat Hong Kong Ditahan China, Donald Trump sebut Ia Pria Pemberani
-
Lewat Aplikasi MiChat, 5 Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi Online
-
Ada Kasus di Pasar Basah Hong Kong, Ahli Sebut Bisa Terkait dengan Kucing
-
FBI Bongkar Sindikat Perdagangan Seks Lintas Dunia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas