Suara.com - Presiden Donald Trump menyebut tokoh sekaligus konglomerat media Hong Kong Jimmy Lai sebagai pria pemberani dan menyatakan dukungannya untuk advokat pro-demokrasi yang ditahan pekan lalu.
"Saya mengirimkan ucapan selamat," kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih dikutip dari Channel News Asia, Kamis (20/8/2020).
Jimmy Lai termasuk di antara 10 orang yang ditahan pada 10 Agustus di bawah undang-undang keamanan yang diberlakukan oleh Beijing.
Sekitar 200 petugas polisi menggeledah ruang redaksi tabloid Apple Daily miliknya, yang sangat kritis terhadap China.
Pria berusia 71 tahun itu disambut oleh staf saat kembali ke ruang redaksi dua hari kemudian setelah dibebaskan dengan jaminan setelah 40 jam dalam tahanan.
Selama briefing di Gedung Putih pada Rabu (19 Agustus 2020), Trump menyebut Lai sebagai orang yang pemberani.
Sebelum Jimmu Lai ditangkap, ada dua gelombang penangkapan sejak undang-undang keamanan nasional disahkan oleh Beijing pada 30 Juni.
Pertama pada puluhan pengunjuk rasa ditangkap sehari setelah mereka menggelar demonstrasi. Pada 30 Juli, empat mahasiswa dan mantan aktivis pro-kemerdekaan ditangkap berdasarkan hukum tersebut.
Aktivis Hong Kong lainnya seperti Law, sudah terlebih dahulu meninggalkan kota sebelum undang-undang keamanan diberlakukan.
Baca Juga: Tiga Baris Pesan Presiden Trump untuk Jokowi di HUT Kemerdekaan RI
Law saat ini berada di Inggris tetapi laporan media menunjukkan bahwa pihak berwenang China sedang mengupayakan penangkapannya dan aktivis lainnya yang berada dalam pengasingan.
Tindakan keras Beijing memicu kemarahan negara-negara Barat dan memperdalam ketakutan bagi jutaan orang yang tahun lalu turun ke jalan-jalan Hong Kong untuk memprotes cengkeraman China yang semakin ketat di kota itu.
China telah menyatakan akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan keamanan nasional yang sangat serius, menggulingkan firewall hukum antara pengadilan yang dikendalikan Partai Komunis China daratan dan peradilan independen Hong Kong.
Otoritas Amerika Serikat secara resmi memberi tahu Hong Kong bahwa mereka menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral tentang ekstradisi dan perpajakan.
Pengumuman tersebut menyusul keputusan Donald Trump untuk mencabut status perdagangan preferensial di Hong Kong.
Pada bulan Juli, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa pusat keuangan tidak memiliki otonomi yang diperlukan untuk membenarkan perlakuan khusus dibandingkan dengan China.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini