Suara.com - Presiden Donald Trump menyebut tokoh sekaligus konglomerat media Hong Kong Jimmy Lai sebagai pria pemberani dan menyatakan dukungannya untuk advokat pro-demokrasi yang ditahan pekan lalu.
"Saya mengirimkan ucapan selamat," kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih dikutip dari Channel News Asia, Kamis (20/8/2020).
Jimmy Lai termasuk di antara 10 orang yang ditahan pada 10 Agustus di bawah undang-undang keamanan yang diberlakukan oleh Beijing.
Sekitar 200 petugas polisi menggeledah ruang redaksi tabloid Apple Daily miliknya, yang sangat kritis terhadap China.
Pria berusia 71 tahun itu disambut oleh staf saat kembali ke ruang redaksi dua hari kemudian setelah dibebaskan dengan jaminan setelah 40 jam dalam tahanan.
Selama briefing di Gedung Putih pada Rabu (19 Agustus 2020), Trump menyebut Lai sebagai orang yang pemberani.
Sebelum Jimmu Lai ditangkap, ada dua gelombang penangkapan sejak undang-undang keamanan nasional disahkan oleh Beijing pada 30 Juni.
Pertama pada puluhan pengunjuk rasa ditangkap sehari setelah mereka menggelar demonstrasi. Pada 30 Juli, empat mahasiswa dan mantan aktivis pro-kemerdekaan ditangkap berdasarkan hukum tersebut.
Aktivis Hong Kong lainnya seperti Law, sudah terlebih dahulu meninggalkan kota sebelum undang-undang keamanan diberlakukan.
Baca Juga: Tiga Baris Pesan Presiden Trump untuk Jokowi di HUT Kemerdekaan RI
Law saat ini berada di Inggris tetapi laporan media menunjukkan bahwa pihak berwenang China sedang mengupayakan penangkapannya dan aktivis lainnya yang berada dalam pengasingan.
Tindakan keras Beijing memicu kemarahan negara-negara Barat dan memperdalam ketakutan bagi jutaan orang yang tahun lalu turun ke jalan-jalan Hong Kong untuk memprotes cengkeraman China yang semakin ketat di kota itu.
China telah menyatakan akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan keamanan nasional yang sangat serius, menggulingkan firewall hukum antara pengadilan yang dikendalikan Partai Komunis China daratan dan peradilan independen Hong Kong.
Otoritas Amerika Serikat secara resmi memberi tahu Hong Kong bahwa mereka menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral tentang ekstradisi dan perpajakan.
Pengumuman tersebut menyusul keputusan Donald Trump untuk mencabut status perdagangan preferensial di Hong Kong.
Pada bulan Juli, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa pusat keuangan tidak memiliki otonomi yang diperlukan untuk membenarkan perlakuan khusus dibandingkan dengan China.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas