Suara.com - Presiden Donald Trump menyebut tokoh sekaligus konglomerat media Hong Kong Jimmy Lai sebagai pria pemberani dan menyatakan dukungannya untuk advokat pro-demokrasi yang ditahan pekan lalu.
"Saya mengirimkan ucapan selamat," kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih dikutip dari Channel News Asia, Kamis (20/8/2020).
Jimmy Lai termasuk di antara 10 orang yang ditahan pada 10 Agustus di bawah undang-undang keamanan yang diberlakukan oleh Beijing.
Sekitar 200 petugas polisi menggeledah ruang redaksi tabloid Apple Daily miliknya, yang sangat kritis terhadap China.
Pria berusia 71 tahun itu disambut oleh staf saat kembali ke ruang redaksi dua hari kemudian setelah dibebaskan dengan jaminan setelah 40 jam dalam tahanan.
Selama briefing di Gedung Putih pada Rabu (19 Agustus 2020), Trump menyebut Lai sebagai orang yang pemberani.
Sebelum Jimmu Lai ditangkap, ada dua gelombang penangkapan sejak undang-undang keamanan nasional disahkan oleh Beijing pada 30 Juni.
Pertama pada puluhan pengunjuk rasa ditangkap sehari setelah mereka menggelar demonstrasi. Pada 30 Juli, empat mahasiswa dan mantan aktivis pro-kemerdekaan ditangkap berdasarkan hukum tersebut.
Aktivis Hong Kong lainnya seperti Law, sudah terlebih dahulu meninggalkan kota sebelum undang-undang keamanan diberlakukan.
Baca Juga: Tiga Baris Pesan Presiden Trump untuk Jokowi di HUT Kemerdekaan RI
Law saat ini berada di Inggris tetapi laporan media menunjukkan bahwa pihak berwenang China sedang mengupayakan penangkapannya dan aktivis lainnya yang berada dalam pengasingan.
Tindakan keras Beijing memicu kemarahan negara-negara Barat dan memperdalam ketakutan bagi jutaan orang yang tahun lalu turun ke jalan-jalan Hong Kong untuk memprotes cengkeraman China yang semakin ketat di kota itu.
China telah menyatakan akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan keamanan nasional yang sangat serius, menggulingkan firewall hukum antara pengadilan yang dikendalikan Partai Komunis China daratan dan peradilan independen Hong Kong.
Otoritas Amerika Serikat secara resmi memberi tahu Hong Kong bahwa mereka menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral tentang ekstradisi dan perpajakan.
Pengumuman tersebut menyusul keputusan Donald Trump untuk mencabut status perdagangan preferensial di Hong Kong.
Pada bulan Juli, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa pusat keuangan tidak memiliki otonomi yang diperlukan untuk membenarkan perlakuan khusus dibandingkan dengan China.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya