Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung mengatakan terdapat klaster penyebaran Covid-19 di sekolah. Ini dikarenakan longgarnya pelaksanaan protokol kesehatan.
Fahriza mengatakan klaster tersebut dapat menjadi ancaman sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka.
"Tapi persoalannya adalah kami melihat adanya klaster-klaster yang terjadi di sekolah kemudian longgarnya pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah. Itu menjadi ancaman sendiri bagi sekolah," ujar Fahriza dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/8/2020).
FSGI mencatat sebanyak 42 guru dan dua tenaga pendidikan meninggal akibat Covid-19 per 18 Agustus 2020.
Terkait itu, ia melihat ada persoalan sehingga terjadi penyebaran Covid-19 pada guru-guru di sekolah.
"Jadi kami tidak hanya sekedar angka tapi kami melihat substansi dari persoalan penyebaran covid-19 pada guru ini," ucap Fahriza.
Penyebaran Covid-19 pada guru kata Fahriza, karena sebagai Pemda mewajibkan guru tetap hadir ke sekolah setiap hari untuk melakukan absensi sidik jari.
"Kami melihat bahwa Pemda sangat kaku memandang Permendikbud nomor 15 tahun 2018 di mana memang ada kewajiban bagi guru untuk memenuhi pertama, ASN nya untuk memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja efektif," ucap Fahriza.
"Dan ini terjadi di Surabaya termasuk kemarin di Bekasi juga dan ada beberapa daerah lain yang mewajibkan gurunya untuk hadir ke sekolah," tambahnya.
Baca Juga: FSGI Sebut Perlindungan Guru Sangat Lemah Saat Pandemi Covid-19
Menurutnya kewajiban hadir ke sekolah tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja baik di kantor maupun di rumah di masa pandemi.
"Jadi saya kira apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah mewajibkan hadir ke sekolah bertentangan dengan surat edaran ini. Kemudian pula kehadiran guru sekolah bertentangan dengan surat edaran Mendikbud, yang di surat edaran untuk melaksanakan belajar dirumah mellaui pembelajaran jarak jauh secara daring," kata dia.
Ia kemudian merekomendaikan Pemda ataupun yayasan swasta tidak mewajibkan guru masuk ke sekolah selama mampu memenuhi tugas pokok secara daring.
"Kami melihat bahwa selama guru-guru masih mampu memenuhi tugas pokok yaitu mulai dari merencanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan seterusnya maka pembelajaran daring di rumah tidak jadi masalah sehingga tidak harus ke sekolah," kata Fahriza.
Kemudian klaster penyebaran Covid-19 karena terjadi penularan atau transmisi pada lingkungan sekolah.
Beberapa sekolah kata dia, masih banyak yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Berita Terkait
-
Update 22 Agustus: Tambah 601 Kasus, Positif Covid di Jakarta Capai 32.999
-
Pola Penyebaran Virus Corona dan Berita Populer Kesehatan Lainnya
-
Pandemi Covid-19, Minat Daftar ke PTS di Jogja Menurun
-
Daftar Periksa Kesiapan Sekolah Diabaikan, FSGI: Tak Ada Pengawasan
-
Cak Nur, Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia karena Positif Covid-19
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland