Suara.com - Jalan di depan gedung utama Kejaksaan Agung sudah kembali dibuka. Mobil beserta petugas pemadam kebakaran yang sebelumnya melakukan proses pendinginan mulai berangsur meninggalkan lokasi.
Pantauan Suara.com, akses jalan di depan Kejagung mulai dibuka sejak pukul 17.45 WIB.
Dengan dibukanya akses, kendaraan roda dua dan roda empat termasuk Transjakarta diperbolehkan melewati jalan di depan Kejagung.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Sri Widodo pun membenarkan hal tersebut.
"17.45 WIB, (jalan) dinormalkan," ujar Sri dihubungi wartawan, Minggu (23/8/2020).
Namun rupanya izin melintas yang sudah kenbali dibuka itu justru dimanfaatkan oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Mereka tampak melambatkan laju kendaraan hingga berhenti sejenak demi mengabadikan momen gedung utama yang terbakar melalui smartphone.
Bagi pengendara roda dua, mereka meminggirkan kendaraan untuk mengambil foto.
Sementara pengendara roda empat juga melakukan hal senada di lajur paling kanan.
Baca Juga: Klaim Berkas Perkara Korupsi Aman, Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi
Tampak dari luar kaca mobil, pengendara justru terlihat memainkan handphone untuk memfoto gedung.
Padahal secara bersamaan ia tengah mengemudikan kendaraan.
Diketahui menggunakan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran.
Peraturan mengenai itu telah diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di mana sesuai pasal 283 disebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Berita Terkait
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana