Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020) merupakan bangunan cagar budaya.
Dia juga menyebutkan bahwa surat-surat perihal status cagar budaya tersebut juga ikut hangus terbakar.
"Sudah ada keputusannya (cagar budaya), pada waktu itu gini... Ini gedung ini sudah 58 tahun, surat-suratnya terbakar kemarin, nanti kita akan (cek)," kata Burhanuddin di Gedung Badiklat Kejagung Kampus A, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Sementara di sisi lain, Burhanuddin mengatakan, bahwa gedung utama yang terbakar usianya sudah cukup tu, yakni 58 tahun.
"Didirikan tahun 1961, bisa di-bayangin kondisinya," kata dia.
Tak Sembarang
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono berbicara mengenai nasib gedung Kejagung RI usai hangus dilalap si jago merah.
Menurutnya, perbaikan gedung setelah kebakaran tidak bisa sembarang mengingat statusnya yang merupakan cagar budaya.
Hari berujar, pun nantinya apabila ada renovasi terhadap gedung utama Kejagung itu harus merujuk peraturan daerah terkait cagar budaya.
Baca Juga: Jaksa Agung Ngungsi Usai Kantor Terbakar: Silakan Jika Mau Lihat Ruangan
"Gedung ini masuk deretan cagar budaya. Karena itu proses renovasi pembangunannya harus sesuai perda yang dalam hal ini ditetapkan pak gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," ujar Hari di depan gedung Kejagung, Minggu (23/8/2020).
Kontruksi Gedung
Hari ini, Tim gabungan Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jaksel.
Tim kali ini hanya melakukan pengecekan kontruksi gedung.
"Pertama kami melakukan pengecekan konstruksi bangunan dulu, apakah layak atau tidak untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapuslabfor Mabes Polri, Brigjen Ahmad Haydar di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Ahmad, pengecekan dilakukan guna memastikan kontruksi bangunan dalam keadaan aman untuk dilakukan olah TKP pemeriksaan lanjutan oleh petugas.
Berita Terkait
-
ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jaksa Agung: Enggak Ada
-
Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
-
Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
-
3 Kasus Besar di Indonesia yang Menjerat Kuli Bangunan, Terbaru Sosok Pegi di Pembunuhan Vina
-
Usai Lakukan Penahanan, Kejagung Tancap Gas Periksa Surya Darmadi Dua Hari Berturut-turut
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta